Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Nurdin Abdullah Masih Status Tersangka, Dirjen Otda: Kalau Terdakwa Diberhentikan Sementara

Roda pemerintahan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), tetap berjalan meski Gubernur Nurdin Abdullah ditahan.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
Serambinews
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Roda pemerintahan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), tetap berjalan meski Gubernur Nurdin Abdullah ditahan.

Nurdin Abdullah ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (28/2/2021) dinihari.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik telah menugaskan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel.

Hal tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 5 yang tertulis:

Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Lalu bagaimana jika status Nurdin Abdullah naik menjadi terdakwa bahkan sudah inkrah?

"Kalau dia (Nurdin Abdullah) terdakwa, dia diberhentikan sementara dulu, kan kita hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah (baru diberhentikan tetap)," ujarnya.

"Tapi masih panjang, kita hormati proses hukum, jangan berandai-andai," tambah Akmal via pesan WhatsApp, Sabtu (28/2/2021) pagi.

Akmal juga menjelaskan mekanisme Wakil Gubernur menjadi Gubernur definitif bila Nurdin Abdullah terbukti bersalah di pengadilan.

"Prosesnya panjang. Yah semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD (Sulsel) mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti diusulkan ke Presiden melalui Mendagri," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved