Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
'Demi Allah, Demi Allah!' Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Edy Transaksi Tanpa Sepengetahuan Saya
Berikut kronologi suap Gubernur Sulsel, uang suap Nurdin Abdullah melalui Sekretaris Dinas PU Edy Rahmat dari Agung Sucipto
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
Usai ditetapkan tersangka, Gubernur Nurdin Abdullah buka suara. Ia mengaku ikhlas menjalani seluruh proses hukum.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum yah, karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," katanya dalam sebuah video berdurasi 1 menit yang beredar di grup WhatsApp rilis Pemprov Sulsel.
Ia mengklaim, bahwa dirinya sama sekali tidak tahu soal kasus tangkap tangan itu.
"Saya sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," katanya dengan mengenakan topi warna biru, rompi orange dan tangan terborgol.
Ia pun memberi pesan untuk warga Sulsel.
"Saya minta maaf kalau ini terjadi," kata Bupati Bantaeng 2 periode itu.
Gubernur Sulsel itu pun ditahan di rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
Poin-poin Jumpa Pers KPK, Nurdin Abdullah langsung ditahan
Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji dan Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021
Sabtu, 27 Februari 2021
1. Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
2. Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari
Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut :
a. AS (Agung Sucipto, tidak dibacakan) Kontraktor;
b. NY (Nuryadi, tidak dibacakan) Sopir AS;