Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan Cengkareng

SOSOK Pratu RS yang Ditembak Mati Bripka CS, Prajurit Kostrad TNI AD Nyambi Jadi Petugas Keamanan

SOSOK Pratu RS yang Ditembak Mati Bripka CS, Prajurit Kostrad TNI AD Nyambi Jadi Petugas Keamanan

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat 

Alih-alih membayar, tersangka Bripka CS malah mengamuk dan tidak mau membayar. Bripka CS berdalih tagihan minuman tersebut terlalu mahal.

Anggota TNI Pratu RS yang juga berada di lokasi lantas menghampiri Bripka CS dan menegurnya. Sontak, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.

Ketika terjadi cekcok itulah, tiba-tiba Bripka CS mengeluarkan senjata api miliknya. Ia menembak 4 korban secara bergantian. Tiga di antaranya tewas di tempat.

Sosok Bripka CS

Bripka CS merupakan anggota Reskrim Polsek Kalideres.

Ia diketahui menyandang pangkat Brigadir Polisi Kepala atau Bripka. Adapaun jabatannya saat ini di Polsek Kalideres adalah Buser Reskrim.

Belum diketahui secara pasti sejak kapan Bripka CS bertugas di Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

Namun demikian, dia pernah ikut serta dalam kegiatan rilis penangkapan penjahat di Mapolsek Kalideres.

Usai menembak anggota TNI dan dua pegawai kafe, dapat dipastikan Bripka CS dipecat dari Polri, institusi yang menaunginya selama ini.

Sanksi berupa pemecatan kepada Bripka CS itu disampaikan langsung oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sambo memastikan selain menjalani hukuman pidana, Bripka CS juga akan dipecat dari Polri.

Untuk memastikan proses hukum kepada tersangka berjalan transparan, Sambo mengatakan, pihaknya akan menggandeng POM AD untuk menyelesaikan kasus ini.

"Ditkrimum Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan POM AD untuk memastikan proses sidik berjalan transparan," kata Sambo melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (25/2/2021).

Sambo menegaskan, pemecatan Bripka CS dari institusi Polri tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Adapun aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, dan 13.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved