Tribun Makassar
Polrestabes Makassar Tolak Laporan Aliansi Umat Sulsel yang Laporkan Jokowi
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menolak laporan Aliansi Umat Sulawesi Selatan, terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, Jumat (26/2/2021) sore.
Laporan itu menyasar nama orang nomor satu di republik ini, Presiden Joko Widodo.
"Kejadian di NTT, penanganannya di NTT. Iya (ditolak)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut laporan itu.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok warga yang menamakan diri Aliansi Umat Sulawesi Selatan mendatangi Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmadi Yani.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sosok yang dilaporkan atas dugaan itu, adalah Joko Widodo atau presiden Republik Indonesia.
Dalam laporannya, Aliansi Ummat Sulsel melampirkan bukti tayangan youtube dan pemberitaan media, soal kerumunan saat Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Pelapor dalam kasus itu, mendatangi ruang SPKT Polrestabes Makassar.
Namun, tidak berselang lama, oleh petugas yang piket diarahkan ke ruang Satuan Reskrim, lantai dua Mapolrestabes Makassar.
"Aliansi Ummat Sulawesi Selatan dengan ini melaporkan, dugaan tindak pidana menghalangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, yang dilakukan oleh seseorang yang diduga bernama Joko Widodo yang juga sebagai presiden Republik Indonesia," kata Jamal Kamaruddin, ditemui usai melaporkan kasus itu di ruang Satreskrim.
Betel, begitu Jamal Kamaruddin kerap disapa menjelaskan, bahwa hari Rabu 24 Februari 2021 ia mengaku melihat tayangan berita di youtube Kompas TV tentang kunjungan presiden Joko Widodo.
Dalam kunjungan itu, kata dia tampak jelas terlihat adanya kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19.
"Intinya disini melanggar protab kesehatan," ujar Betel.
Atas dasar itu, kata dia, aparat penegak hukum semestinya melakukan tindakan penegakan hukum sesuai azas equality before the law (persmaan kedudukan di mata hukum).
"Jangan hukum ini hanya (berlaku) ke masyarakat. Semuanya, apa yang dikatakan dalam amandemen Undang-Undang Dasar, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mana keadilan itu," tuturnya.
Menurut Betel, apa yang ia laporkan telah diterima Polrestabes Makassar. Namun, belum ada penjelasan resmi dari Polrestabes Makassar, ihwal laporan itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sekelompok-w34fr.jpg)