Tribun Toraja Utara
Pedagang Pertokoan Rantepao Toraja Utara Menolak Pindah
Pemkab Toraja Utara dalam hal ini Bupati Kalatiku Paembonan untuk tidak melakukan penggusuran.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO - Di beri batas waktu pengosongan, pedagang pertokoan Rantepao, Toraja Utara pastikan tetap bertahan dan menolak penggusuran.
Hal itu terlihat saat petugas Satpol PP datang menyampaikan surat perintah pengosongan pertokoan, Jumat (26/2/2021).
Petugas disambut ratusan pedagang yang menolak penggusuran.
"Kami pedagang pertokoan menolak untuk digusur," teriak para pendemo.
Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Toraja Utara Martinus Rapa' menegaskan, bahwa pedagang akan tetap bertahan di pertokoan.
Mereka tidak akan pernah mengosongkan pertokoan kecuali atas kehendak mereka sendiri.
"Kami tetap pada prinsip, akan tetap mempertahankan hak kami dan tidak akan pernah mengosongkan pertokoan kecuali atas kehendak kami sendiri," ungkapnya.
Ia pun meminta, Pemkab Toraja Utara dalam hal ini Bupati Kalatiku Paembonan untuk tidak melakukan penggusuran.
"Kami punya cukup bukti, dan kami juga minta Pak Bupati untuk menghargai proses hukum yang sudah berjalan," sambungnya.
Terpisah, salah satu pedagang Ibu Tulen yang sudah puluhan tahun berdagang di pertokoan Rantepao mengaku sedih apalagi di masa pandemi yang sudah susah saat ini.
Ditambah ia harus mengosongkan toko yang selama ini menjadi tempat mencari rejeki untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Sedih pak, sudah puluhan tahun kami disini, kalau digusur makin susah kami apalagi ditengah pandemi saat ini," ungkap Ibu Tulen.
Sementara, Plt Kasatpol PP Toraja Utara Riantho Yusuf mengatakan, bahwa pembongkaran akan tetap dilakukan.
Dijelaskan, pada 28 Februari mendatang menjadi kesempatan terakhir bagi pedagang untuk mengosongkan pertokoan.
Jika pada batas waktu tersebut namun belum dilaksanakan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan.
"Hari ini kami datang menyampaikan untuk segera mengosongkan pertokoan dan paling lambat tanggal 28, sebab akan dilaksanakan penertiban,
"Dan seperti yang ada didalam surat pemberitahuan terakhir, bahwa penertiban akan kami lakukan pada tanggal 1 Maret 2021 mendatang," jelasnya.