Dituding Provokator, Tengku Zulkarnain Balas Denny Siregar: Kurangi Makan Micin Biar Otak Sehat Okay
Ustad Tengku Zulkarnain balas pegiat media sosial Denny Siregar yang menudingnya sebagai provokator.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ustad Tengku Zulkarnain balas pegiat media sosial Denny Siregar yang menudingnya sebagai provokator.
Tengku Zulkarnain mengatakan mendukung orang selesaikan masalah lewat jalur hukum itu terpuji, bukan provokator.
"Hei @Dennysiregar7
mendukung orang selesaikan masalah lewat jalur hukum itu terpuji, bukan provokator.
Kurangi makan micin biar otak sehat.
Okay?," tulis Tengku Zulkarnain, lewat akun Twitter @ustadtengkuzul, Kamis (25/2/2021) pukul 12.06 siang.
Cuitan Tengku Zulkarnain disertai artikel berita berjudul "Tuding Tengku Zul Provokator Kasus 4 Nakes Dituduh Menista Agama, DS: Ya, Aku Mulai Mengerti".
Diketahui, Denny Siregar melalui akun Twitter-nya memposting video Tengku Zulkarnain soal kasus empat tenaga kesehatan (nakes) laki-laki mandikan jenazah perempuan di Pamatang Siantar.
"Ohh... Ada doi juga rupanya dibalik masalah nakes di Pematang Siantar.
Yayaya.. aku mulai mengerti," tulis Denny Siregar, Kamis (25/2/2021) pukul 1.58 dini hari, seperti dilansi Tribun-timur.com.
Dalam video tersebut, Tengku Zulkarnain meminta pihak RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk memecat 4 nakes tersebut.
Kalau perlu, kata Tengku Zulkarnain, Gubernur Sumatera Utara dan Walikota Pematangsiantar memecat Kepala RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Dilansir Tribun-timur.com dari Tribunnews.com, kasus memandikan jenazah wanita oleh empat tenaga medis dari RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dihentikan.
Hal ini berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Rabu (24/2/2021) sore.
Kabar penghentian kasus tersebut disampaikan langsung kepala kejaksaan Agustinus Wijono Dososeputro.
Menggelar konferensi pers di kantornya, Agustinus menyampaikan, Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup.
Agustinus mengatakan, unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.
Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.
Ia mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.
"Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti," ujar pria berkumis.
Unsur selanjutnya, ujar Kajari, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti, dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.
Agustinus membantah penerbitan SKP2 dilaksanakan, lantaran ada intervensi dari pihak manapun.
Ia berujar, penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana.
Untuk itu, ia siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Tribunnews.com/ Endra Kurniawan)