Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wapres Ma'ruf Amin Hadapi Masalah Baru, Namanya Disebut di Kasus Djoko Tjandra, Kronologi

Wapres Maruf Amin hadapi masalah baru, namanya disebut di kasus Djoko Tjandra, kronologi.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA DAN SETWAPRES
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra (kiri) dan Wapres RI, Ma'ruf Amin (kanan).  

TRIBUN-TIMUR.COM - Wapres Maruf Amin hadapi masalah baru, namanya disebut di kasus Djoko Tjandra, kronologi.

Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku sempat diajak oleh saksi bernama Rahmat untuk bertemu Ma'ruf Amin yang kini menjabat Wakil Presiden, di Kuala Lumpur, Malaysia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya bertanya kepada Djoko Tjandra mengenai perkenalannya dengan Rahmat yang merupakan pengusaha sekaligus anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ( ICMI ).

"Apakah saudara menceritakan ke Rahmat terkait permasalahan hukum?" tanya jaksa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2/2021), seperti ditulis Tribunnews.com.

Diketahui bahwa Djoko Tjandra sebelumnya merupakan buronan kasus korupsi terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kini Djoko Tjandra menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus fatwa MA, Rahmat merupakan pengusaha yang menghubungkan terdakwa lain, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dengan Djoko Tjandra.

Menanggapi pertanyaan jaksa, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah menceritakan perihal permasalahan hukumnya di kasus Bank Bali kepada Rahmat.

"Saya tidak pernah menyampaikan tapi mereka tahu," ucap Djoko Tjandra.

Ia kemudian menceritakan ketika Rahmat mengajaknya untuk bertemu Ma'ruf Amin di Negeri Jiran.

Adapun Djoko Tjandra berada di Malaysia ketika berstatus buronan.

"Dia (Rahmat) telepon saya, (bilang) 'Pak Joko kita mau ke Malaysia karena ada kunjungan kerja'. Beliau bilang Pak Kiai, panggilannya Abah mau ke Kuala Lumpur, yaitu yang sekarang jadi Wapres kita, mau ke KL," kata Djoko Tjandra.

Akan tetapi, menurut pengakuan Djoko Tjandra, pertemuan itu tidak terlaksana.

"Saya bilang oh dengan senang hati, (untuk) waktu tidak ditentukan kapan. Itu saya dengar lagi badannya, kurang enak badan jadi enggak jadi datang," tuturnya.

Kedekatan Rahmat dengan Ma'ruf juga pernah terungkap dalam persidangan sebelumnya, tepatnya pada November 2020.

Saat itu, Rahmat bahkan mengakui ia sering pergi bersama Ma'ruf.

Menurut dia, kedekatan dengan Ma'ruf terjalin selama tiga tahun belakangan.

Menurut Rahmat, pertemuan tersebut masih terjadi setelah Ma'ruf terpilih menjadi wapres, meski tak seintens sebelumnya.

"Suka ketemu tapi tidak intens lagi," ungkap Rahmat saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 November 2020, seperti dikutip dari Antara.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi kembali menegaskan bahwa Ma'ruf Amin tidak memiliki hubungan apapun dengan Rahmat.

Termasuk pengakuan terdakwa Djoko Tjandra yang mendapat ajakan dari Rahmat untuk bertemu Ma'ruf Amin di Kuala Lumpur.

"Enggak ada itu, jadi itu Wapres tidak ada urusan hal-hal seperti itu dan tidak pernah ada cerita seperti itu. Itu saya nggak ngerti ada cerita seperti itu. Saya kira nggak ada hubungannya," ujar Masduki.

Menurut Masduki, bisa saja orang bernama Rahmat itu hanya mencatut nama Wapres Ma'ruf Amin.

Sebab, kata dia, Ma'ruf Amin tidak pernah terlibat dengan urusan seperti yang disampaikan saksi.

Meskipun demikian, di dalam sidang Djoko Tjandra mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak terjadi.

"Ya bisa saja (saat) Wapres mau ke mana dikaitkan dengan cerita apa," kata dia.

Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus Bank Bali.

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved