Penembakan di Cengkareng
Perintah Langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Soal Polisi Tembak TNI di Cengkareng
Tiga korban tewas yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Lewat surat telegram tidak
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang berisi instruksi pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota polisi.
Instruksi tersebut terkait dengan kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka.
Tiga korban tewas yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Lewat surat telegram, Kapolri meminta peristiwa itu tidak terulang lagi.
Surat telegram nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu ditandatangani Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri, tertanggal 25 Februari 2021. Surat ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Ada lima instruksi Kapolri dalam surat telegram itu.
Sigit meminta Kapolda menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.
Selanjutnya, Sigit meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
Kapolda pun diminta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
Kemudian, Sigit meminta peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
Instruksi keempat, Sigit memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
Terakhir, Sigit menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.
Dipecat
Anggota Polsek Kalideres Bripka CS yang diketahui menjadi pelaku penembakan di Cengkareng langsung mendapatkan sanksi dari Propam Polri.
Dia diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Dalam insiden penembakan di kafe di cengkareng itu, Bripda CS diketahui menembak mati 3 orang, satu di antaranya anggota TNI AD.
Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia.
Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 35 UU Nomor 2/2002," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).
Tak hanya sanksi tersebut, Bripda CS juga akan dilakukan proses pidana oleh Direktorat Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Sambo, kasus ini menjadi evaluasi terhadap institusi Polri.
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," jelas dia.
Lebih lanjut, Sambo juga menerangkan Propam Polri nantinya akan menertibkan personelnya untuk dilarang masuk ke tempat hiburan malam.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tukasnya.
Instruksi Pangdam Jaya
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman berpesan, kasus penembakan 3 orang termasuk Anggota TNI di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, harus diselesaikan secara hukum yang berkeadilan.
Pangdam Jaya perintahkan Kapendam Jaya untuk mengawal pemeriksaan maupun penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Bripka CS.
“Bahwa Pangdam Jaya sudah memerintahkan Kapendam Jaya untuk mengawal pemeriksaan maupun penyelidikan yang dilakukan oleh Polda agar persoalan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan,” ujar Kapendam Jaya Letkol ARH Herwin BS di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Kapendam lebih lanjut mengatakan Pangdam Jaya juga berpesan agar satuan jajaran di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak terprovokasi atas insiden ini.
Ke depan, sambung Herwin, Garnisun dan Polda Metro Jaya akan melakukan patroli bersama untuk mengantisipasi tindakan yang merugikan institusi TNI AD.
“Ke depan mungkin akan lebih diperketat untuk melaksanakan patroli bersama antara Garnisun dan Polda Metro Haya untuk mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan nama institusi, Angkatan darat,” katanya.
“Prajurit di lapangan, agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi, kita tetap mengharapkan sinergitas antara TNI dan Polri,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya prajurit TNI AD menjadi salah satu korban di antara tiga yang tewas ditembak Anggota Polri, Bripka CS.
Menyikapi hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran kemudian menyampaikan permintaan maaf.
Fadil juga mengatakan, siap memberikan tindakan tegas terhadap Bripka CS yang sudah menembak mati 3 orang.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada keluarga korban, masyarakat, dan kepada TNI AD," ucapnya.
"Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini, kami akan menindak pelaku dengan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, kami akan mengambil Langkah-langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana. Tersangka juga akan kami proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak sebagai anggota Polri," tegasnya. (*)