Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Tak Temukan Bukti Baru Kasus Bansos, Ferdinand Hutahaean: Ya Iyalah Ge Nemu, Sudah Sebulan Lebih

Ferdinand Hutahaean menyoroti lantaran KPK baru menggeledah rumah Ihsan Yunus. Padahal kasus korupsi bansos Juliari Batubara sudah sebulan lebih.

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean berkomentar soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah rumah Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Ferdinand Hutahaean menyoroti lantaran KPK baru menggeledah rumah Ihsan Yunus.

Padahal kasus korupsi bansos yang menyeret Juliari Batubara sudah bergulir sebulan lebih.

Hal tersebut diungkap Ferdinand Hutahaean lewat akun Twitter @FerdinandHaean3 seperti dilansir Tribun-timur.com.

"Lucu @KPK_RI
ini, kasus Bansos sdh lebih 1 bulan, baru melakukan penggeledahan di rumah anggota komisi II DPR RI, IS dan tidak menemukan bukti2 baru terkait kass Bansos. Ya iyalah ga nemu, sudah sebulan lebih bos ," tulis Ferdinand Hutahaean, Kamis (25/2/2021) pukul 10.14 pagi.

Dilansir Tribun-timur.com dari Tribunnews.com,  Tim penyidik KPK telah merampungkan penggeledahan di rumah Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Penggeledahan berkaitan dengan upaya KPK mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Dari penggeledahan di rumah yang beralamat di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021) ini, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara.

"Penggeledehan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Namun demikian, Ali memastika tim penyidik KPK masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara dengan tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk ini.

Usai penggeledahan sendiri, tim penyidik KPK memboyong dua koper dari rumah mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.

Sebanyak 10 penyidik KPK menggeledah rumah Ihsan yang berada di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Penggeledahan dimulai sejak pukul 15.43 WIB hingga 17.55 WIB.

Ihsan yang merupakan anggota DPR ini disinyalir mengetahui seputar kasus yang menjerat Juliari Peter Batubara.

Pada rekonstruksi kasus, Senin (1/2/2021), disebutkan bahwa Ihsan pernah melakukan pertemuan dengan tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial M Syafi'i Nasution.

Pertemuan itu diduga membahas terkait penyediaan bansos.

Ihsan sempat dipanggil sebagai saksi pada Rabu (27/1/2021) lalu.

Namun, Ihsan mangkir karena surat panggilan tak diterima.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan kepastian terkait waktu penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan.

Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.

Dari sana, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus bansos.

Selain itu, adik Ihsan yang bernama Muhammad Rakyan Ikram pun sudah diperiksa sebanyak dua kali.

Lembaga antirasuah menduga perusahaan Rakyan turut mendapat paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar OTT atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam program bansos penanganan Covid-19 Kementerian Sosial RI (Kemensos) pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Selain Juliari, empat tersangka lainnya adalah PPK Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

KPK pun telah mendakwa dua pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara dan dua bawahannya sebanyak Rp3,2 miliar.

Suap diberikan agar Juliari serta dua bawahannya itu memberikan jatah proyek pengadaan bantuan sosial Covid-19. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved