Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Soal Gaji Satpol PP Makassar, Iman Hud: PNS Sudah Tapi 1026 Honorer Belum

Kasatpol PP Makassar Iman Hud berharap dalam waktu dekat honorer Satpol PP sudah menerima gaji dan operasionalnya

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Klaim Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, terkait tidak adanya keterlambatan gaji anggota Satpol PP, dibantah Kasatpol PP Iman Hud.

Menurut Iman, ada miss informasi yang disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, kepada Rudy.

"Yang dimaksud telah menerima gaji adalah PNS yang jumlahnya 74 orang, tetapi 1026 orang pegawai kontrak atau honorer, itu sampai saat ini belum terima," ujar Iman, Rabu (24/2/2021).

Tapi kemarin, ia mengaku sudah menandatangani pencairan gaji yang dikirim oleh BPKAD.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Satpol PP sudah menerima gaji, dan operasionalnya. Karena sampai saat ini mereka masih bergerak mengawasi protokol kesehatan," jelasnya.

Jika tidak segera cair, maka hal ini akan tidak hanya berdampak pada perkerjaan anggotanya, juga kepada kehidupan sehari-hari mereka.

Pasalnya menurut Iman, banyak anggotanya yang terpaksa berutang untuk membayar cicilan, dan kebutuhan sehari-hari.

"Kalau tidak terbayar ada konsekuensi, misalnya mereka punya cicilan rumah, listrik tidak dibayar, motor tidak dibayar, pasti akan berdampak, bisa saja motornya ditarik, listriknya dicabut.

Atau misalnya, anak istirnya kebetulan butuh makan dan minum, bayinya butuh susu, yah terpaksa mereka pergi pinjam, gali lobang tutup lobang," terangnya

Ia pun menegaskan, dalam melaksanakan tugas, pihaknya tentu membutuhkan biaya operasional.

"Makanya dalam melaksanakan tugas saya agak lebih maklum, kalau mereka ada terlambat atau sebagainya, karena mereka butuh operasional, butuh bensin, butuh makan, kalau tidak ada uang bagaimana bisa bergerak," tutupnya.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved