Tribun Gowa
Pemkab Gowa Mulai Terapkan PPKM Skala Mikro di Desa dan Kelurahan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa dan Kelurahan di 18 Kecamatan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa dan Kelurahan di 18 Kecamatan.
Hal tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Plh Bupati Gowa, Kamsina mengatakan, PPKM di di Desa dan Kelurahan di 18 Kecamatan dilakukan sejak senin kemarin.
"Semua desa dan kelurahan sudah melakukan Penerapan PPKM dibawah pengawasan camat. Kita mulai sejak Senin kemarin (22/2/2021)," katanya via rilis yang diterima, Rabu (24/2/2021).
Dia menjelaskan, selama Penerapan PPKM Skala Mikro, desa dan kelurahan di Kabupaten Gowa membentuk posko penanganan.
Tim yang ada di posko ini akan melakukan identifikasi penyebaran Covid-19 hingga ke tingkat RT/RW di setiap desa.
"Penerapan PPKM ini kita sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terbaru ini yaitu Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021. Dimana di dalamnya ada perpanjangan PPKM hingga tanggal 8 Maret," ujarnya.
Kamsina berharap PPKM Skala Mikro ini bisa berjalan dengan baik agar bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa dan pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.
Salah satu yang sudah menerapkan PPKM Skala Mikro yaitu seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Pallagga.
Camat Pallagga, Taufik M Akib mengatakan sebanyak 16 desa dan kelurahan sudah menerapkan PPKM Skala Mikro.
"Hari pertama kemarin kita melakukan penyemprotan disinfektan di rumah-rumah warga dan pintu-pintu masuk Desa dan Kelurahan serta tempat umum," kata Taufik M Akib.
Selain itu, salah satu Desa yang juga sudah melaksanakan PPKM Skala Mikro ini adalah Desa Lassa-lassa Kecamatan Bontolempangan.
Kepala Desa Lassa-lassa, Awaluddin Hamzah mengatakan, selama penerapan PPKM setiap masyarakat yang ingin masuk ke wilayahnya harus dilakukan pemeriksaan Protokol Kesehatan.
"Kita mulai memberlakukan PPKM dengan membatasi kegiatan masyarakat dan memeriksa penerapan protokol kesehatan bagi warga yang lewat di Posko Desa Batas Desa Lassa-Lassa dengan Desa Bontoloe," bebernya.
Dia menyebut, di awal penerapan PPKM ini, masih ada masyarakat yang didapat belum menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
Masyarakat yang melanggar kata Awaluddin, langsung diberi sanksi pembinaan, seperti menghafal pancasila.
Dia berharap dengan PPKM Skala Mikro ini bisa lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan.
Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/plh-bupati-gowa-hj-kamsina-56.jpg)