Tribun Barru
Pasutri di Barru Ditangkap Edarkan Sabu
Pasangan suami istri (pasutri) di Barru ditangkap tim satuan Narkoba Polres Barru.
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Pasangan suami istri (pasutri) di Barru ditangkap tim satuan Narkoba Polres Barru.
Mereka yang ditangkap ialah Sukardi (30) bersama istrinya Ana (37). Keduanya merupakan warga Bubu'e, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.
Mereka ditangkap atas sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu di Barru.
Sehari-harinya Sukardi bekerja sebagai buruh serabutan. Sedangkan Ana sebagai ibu rumah tangga.
Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Aswan Habi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim Narkoba langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Hingga ditangkaplah kedua pelaku," kata Aswan dalam konferensi persnya di Polsek Barru, Rabu (24/2/2021).
"Mereka Berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu sudah dua bulanan lebih lamanya," ujarnya.
"Mereka ini telah sepakat untuk menjual sabu-sabu. Dan kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk biaya keperluan sehari-harinya," bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu 8 saset sabu-sabu dan sebuah smartphone.
Undang-undang yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Laporan wartawan Tribunbarru.com, Darullah, @uull_darullah.
DPRD Barru Konsultasikan Izin Perinsip Pengelolaan Limbah B3 di Kementrian Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
3 Rumah Warga di Balusu Barru Rusak Diterpa Angin Kencang |
![]() |
---|
Polsek Tanete Rilau Barru Amankan 25 Liter Ballo Jelang Ramadhan |
![]() |
---|
Sat Narkoba Amankan Puluhan Botol Miras di 3 Tempat di Barru |
![]() |
---|
VIDEO: Begini Suasana Destinasi Eduwisata Aqualife Unhas di Barru |
![]() |
---|