Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Ajukan Gugatan ke Pengadilan, Pedagang di Rantepao Minta Bupati Toraja Utara Hormati Proses Hukum

Ketua Asosiasi Pedagang Pertokoan Rantepao, Julius Yusuf merespon pernyataan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, Rabu (24/2/2021). 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY
Pembongkaran Pertokoan Rantepao, Bupati Toraja Utara Diharap Hormati Proses Hukum, Rabu (24/2/2021) 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Ketua Asosiasi Pedagang Pertokoan Rantepao, Julius Yusuf merespon pernyataan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, Rabu (24/2/2021). 

Pernyataan Kalatiku yakni menyebut para pedagang pertokoan Rantepao hanya sebagai penyewa. 

Hal itu dikatakan Kalatiku beberapa waktu lalu kepada sejumlah media. 

"Jadi bangunan itu selesai pada tahun 1975 kemudian disewakan kepada 66 orang, dan dalam sewa itu berlangsung selama 30 tahun setelah itu dikembalikan kepada Pemda," jelas Kalatiku beberapa waktu lalu.  

Pernyataan Kalatiku itu kemudian ditepis oleh Julius. 

Julius menegaskan bahwa ia dan pedagang lainnya bukan penyewa melainkan pemilik. 

Terkait hal itu, ia mengaku punya bukti dan siap dipertanggung jawabkan. 

"Toko di pertokoan kami beli melalui kredit investasi kecil di Bank BRI Makale Cabang Rantepao, dan sejak dibangun hingga saat ini kami bukan penyewa, melainkan pemilik," papar Julius. 

Kemudian, kata dia, karena bupati ngotot untuk lakukan pembongkaran pihaknya lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makale. 

Gugatan dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2021/PN Mak tersebut diajukan setelah Pemkab mengeluarkan SP dua belum lama ini. 

"Sehingga semua pihak termasuk pak Bupati Kalatiku harap hormati proses hukum, mari kita hentikan polemik ini dan menunggu putusan pengadilan," imbaunya.

Sebagai informasi, pertokoan yang berlamat di jl Andi Mappanyukki, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara rencananya dibongkar pada Jumat (26/2/2021) mendatang.

Terkait pembongkaran itu, para pedagang yang saat ini mendiami pertokoan akan direlokasi. 

Namun lokasi relokasi menurut pedagang, sangat tidak memungkinkan untuk mereka. 

Sehingga, meski sudah mendapat SP 3 bahkan diancam akan digusur mereka memilih untuk tetap bertahan.(*) 

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved