Tribun Toraja
Ajukan Gugatan ke Pengadilan, Pedagang di Rantepao Minta Bupati Toraja Utara Hormati Proses Hukum
Ketua Asosiasi Pedagang Pertokoan Rantepao, Julius Yusuf merespon pernyataan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, Rabu (24/2/2021).
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Ketua Asosiasi Pedagang Pertokoan Rantepao, Julius Yusuf merespon pernyataan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, Rabu (24/2/2021).
Pernyataan Kalatiku yakni menyebut para pedagang pertokoan Rantepao hanya sebagai penyewa.
Hal itu dikatakan Kalatiku beberapa waktu lalu kepada sejumlah media.
"Jadi bangunan itu selesai pada tahun 1975 kemudian disewakan kepada 66 orang, dan dalam sewa itu berlangsung selama 30 tahun setelah itu dikembalikan kepada Pemda," jelas Kalatiku beberapa waktu lalu.
Pernyataan Kalatiku itu kemudian ditepis oleh Julius.
Julius menegaskan bahwa ia dan pedagang lainnya bukan penyewa melainkan pemilik.
Terkait hal itu, ia mengaku punya bukti dan siap dipertanggung jawabkan.
"Toko di pertokoan kami beli melalui kredit investasi kecil di Bank BRI Makale Cabang Rantepao, dan sejak dibangun hingga saat ini kami bukan penyewa, melainkan pemilik," papar Julius.
Kemudian, kata dia, karena bupati ngotot untuk lakukan pembongkaran pihaknya lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makale.
Gugatan dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2021/PN Mak tersebut diajukan setelah Pemkab mengeluarkan SP dua belum lama ini.
Toraja Utara
berita terkini toraja utara
Berita Toraja Utara Hari Ini
Julius Yusuf
Kalatiku Paembonan
Pusat Pertokoan Rantepao
Cabuli Siswi SMP Secara Bersama-sama, 4 Warga Toraja Utara Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Kenang Bripka Hamri, Kapolres Tana Toraja: Orangnya Rajin Beribadah dan Suka Membantu |
![]() |
---|
Wings Air Kurangi Jadwal Penerbangan di Bandara Toraja |
![]() |
---|
Peringatan Terakhir bagi Pedagang Pusat Pertokoan Rantepao |
![]() |
---|
Wings Air Kurangi Penerbangan ke Bandara Toraja |
![]() |
---|