Tribun Bone
LSM 'Nakal' Marak di Kabupaten Bone, Datangi Pejabat Lalu Minta Uang Atur Damai
Oknum anggota LSM kerap menggunakan organisasinya untuk meminta uang atau memeras aparat di Kabupaten Bone.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) marak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Oknum kerap menggunakan organisasinya untuk meminta uang atau memeras aparat di Kabupaten Bone.
Teranyar, seorang oknum mengaku dari LSM diduga memeras kepala desa dengan meminta uang.
Parahnya, dalam melakukan aksinya, Ia mencatut nama Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia.
Terkait maraknya LSM nakal tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone, bakal menertibkan LSM dan Ormas tidak terdaftar atau ilegal.
Baca juga: Hubungan Kian Memanas, Dayana Minta Fiki Naki Hapus Videonya di Youtube, Netizen: Kacang Lupa Kulit
Baca juga: Nikel Logam Hasil Tambang Diprediksi Jadi Primadona Sepanjang 2021 karena Tren Mobil Listrik
Hal ini menyusul adanya oknum LSM diduga meminta uang kepada seorang kepala desa di Kecamatan Kajuara.
Kepala Kesbangpol Bone, Andi Sumardi Suaib menyebut hingga saat ini sebanyak 104 LSM terdaftar di Kesbangpol.
"LSM terdaftar di Bone berjumlah 104 LSM. Kita verifikasi juga surat keterangan terdaftar (SKT) LSM apa sudah berakhir," katanya, Selasa (23/2/2021).
Namun di luar angka tersebut, lanjut Andi Sumardi, masih terdapat LSM dan ormas belum melapor dan belum terdaftar di Kesbangpol Bone.
"Jadi kami meminta, semua ormas dan LSM mendaftarkan diri ke Pemerintah Kabupaten Bone. Ketika terdaftar, koordinasi lebih mudah," ujarnya.
Andi Sumardi mengaku, pihaknya membuka komunikasi kepada seluruh LSM dalam menjalankan tugas dan fungsi.
LSM harus menjembatani kepentingan masyarakat dengan lembaga terkait. Ia juga mengingatkan kepada kepala desa tidak takut jika ada LSM yang mendatangi. “Hadapi semua.” tegasnya.
Baca juga: Kabid Humas Polda Sulsel Sowan ke AGH KH Sanusi Baco
Baca juga: Ngopi Bareng Ketua Komisi III DPR RI, Bupati Gowa Bahas Pilgub 2024
Menurutnya, jika ada masalah hukum, aparat diminta berhubungan dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (Apip).
"Pembinaan langsung dari Apip. Apip kan melakukan pembinaan kegiatan agar sesuai dengan aturan berlaku," ucapnya.
Sebelumnya Akademisi Insititut Agama Islam Negeri (IAIN) Watampone, Irfan Amir meminta Kesbangpol Bone untuk menertibkan LSM.