Rudenim Makassar
Kepala Rudenim Makassar Berganti, Alimuddin Gantikan Togol Situmorang, ASN Teken 2 Pakta Integritas
Sehari setelah menjabat Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin langsung meneken Pakta Integritas bersama jajaran ASN Rudenim yang dipimpinnya.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Petinggi di Kantor Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel, resmi berganti pada Senin (22/2/2021)
Serah Terima Jabatan atau Sertijab kepemimpinan Kepala Rudenim Makassar dari pejabat yang lama Togol Situmorang SH kepada Alimuddin SE sudah dilakukan.
Sehari setelah menjabat Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin langsung meneken dua Pakta Integritas sekaligus atas kantor Rudenim yang dipimpinnya, Selasa (23/2/2021).
Mantan Kepala Rudenim Papua itu menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yakni bertekad mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan penandatanganan ini dilaksanakan di Aula Rudenim Makassar, tempat yang sama saat dilakukan serah terima jabatan.
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh seluruh pejabat struktural dan staf fungsional umum lingkup Rudenim Makassar.
"Hal tersebut adalah bentuk komitmen keseluruhan insan Rudenim Makassar dalam mendukung pembangunan Zona Integritas," kata Alimuddin.
Alimuddin mengatakan bahwa dengan menandatangani Pakta Integritas, pegawai Rudenim Makassar telah menorehkan janji sebagai pelayan masyarakat yang kapan pun dapat ditagih.
Pada kesempatan tersebut, Alimuddin menerangkan bahwa Pakta Integritas yang diteken bersama jajaran Rudenim Makassar mencakup Enam poin.
Pertama proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Kedua tidak meminta atau menerima suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Ketiga bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
Keempat menghindari conflict of interest dalam melaksanakan tugas;
Kelima memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam tugas;
Keenam akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kementerian Hukum dan HAM serta turut menjaga kerahasiaan saksi.
"Apabila dari keenam poin tersebut dilanggar, maka pasti ada konsekuensi yang akan ditanggung, " tegas Alimuddin. (*)