Tribun Toraja
Peringatan Terakhir bagi Pedagang Pusat Pertokoan Rantepao
SP 3 ini, sesuai prosedur, menjadi tahap pemberitahuan terakhir bagi pedagang untuk segera mengosongkan pertokoan sebelum diditertibkan.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO - Surat peringatan (SP) ke 3 dikeluarkan Pemkab Toraja Utara kepada puluhan pedagang pertokoan Rantepao, Senin (22/2/2021).
Surat itu menyusul SP 2 yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
SP 3 ini, sesuai prosedur, menjadi tahap pemberitahuan terakhir bagi pedagang untuk segera mengosongkan pertokoan sebelum diditertibkan.
"Ini menjadi peringatan terakhir, jadi kami minta pedagang segera berkemas-kemas dan kosongkan tempat ini, kalau tidak terpaksa kami tertibkan," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Toraja Utara, Riantho Yusuf.
Pantauan Tribun Timur, SP 3 tersebut diberikan kepada para pedagang melalui personel Satpol PP Toraja Utara.
Diberikan dengan langsung mendatangi setiap lots jualan para pedagang.
"SP 3 ini berlaku tiga hari, jadi jika mereka (pedagang) masih ngotot bertahan, Kamis atau Jumat kita tertibkan," ujarnya.
Seperti diketahui, pedagang diminta untuk pindah sementara waktu sebab pertokoan akan dibongkar lalu direnovasi.
Menurut Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, hal ini dilakukan untuk mempercantik kota Rantepao.
Rantepao merupakan ibu kota Kabupaten Toraja Utara.
Namun, rencana pembongkaran ini tidak berjalan dengan mulus. Para pedagang menolak.
Bahkan mereka menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan.
Selain itu, mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pertokoan Toraja Utara menyurat ke Pemprov Sulsel.
Pada bagian depan pertokoan pedagang juga memasang spanduk penolakan yang berukuran besar.
Isi spanduk tersebut 'Asosiasi Pedagang Pertokoan Menolak Keras Pembongkaran Pertokoan Rantepao'.