Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Besok Batas Pendaftaran Bacalon Ketua Golkar, Munafri Arifuddin Mesti Kantongi Diskresi

CEO PSM Makassar Munafri Arifuddin, mesti mengantongi diskresi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dalam pencalonannya memimpin Partai Golkar

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ist
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Roem Kono menyerahkan kartu keanggotaan Golkar kepada bakal calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima kartu keanggotaan dari DPP Partai Golkar di Jakarta, Agustus 2020 lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- CEO PSM Makassar Munafri Arifuddin, mesti mengantongi diskresi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dalam pencalonannya memimpin Partai Golkar Kota Makassar.

Mantan kontestan Pilwali Makassar itu mencalonkan diri memimpin Partai Golkar di Kota Daeng.

Penyerahan formulir pendaftaran bacalon Ketua Golkar Makassar akan berakhir pukul 16:00 Wita, Selasa (23/2/2021) esok.

Sejauh ini ada empat pelamar mengambil formulir pendaftaran. Antara lain Munafri Arifuddin, Nurhaldin Halid, Juniar Arge, serta Fadil Rezky Noer.

"Besok waktu terakhir pengembalian formulir," kata Ketua Panitia Pengarah, Iswan Setiyo Utomo, Senin (22/2/2021).

Appi (sapaan) sejatinya baru bergabung menjadi kader Partai Golkar pada Agustus 2020 lalu.

Ketika itu, Appi menerima kartu tanda anggota (KTA) Partai Golkar dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Roem Kono.

Artinya, menantu pendiri Bosowa Corp Aksa Mahmud itu belum setahun jadi kader.

Dalam Petunjuk pelaksanaan (Juklak) nomor 2 tahun 2020, syarat bakal calon ketua adalah kader Golkar sekurang-kurangnya satu periode atau lima tahun.

"Kalau tidak memenuhi syarat harus mendapat diskresi DPP karena ada verifikasi berkas oleh panitia," kata Ketua Panitia Pengarah, Iswan Setiyo Utomo.

Pada Juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 tertuang ada 10 syarat yang harus dipenuhi calon yang akan menjadi ketua Golkar di Kabupaten/Kota

Berikut 10 Syarat tersebut  

1. Pernah menjadi pengurus Partai GOLKAR tingkat Kabupaten/Kota dan/atau sekurang kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR tingkat Kecamatan dan/atau pernah menjadi Pengurus Kabupaten/Kota Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh;

2. Berpendidikan minimal S1 (Strata-1) atau yang setara/sederajat;

3. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved