Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang, Janda Muda di Palopo Terancam 15 Tahun

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono menjelaskan kronologinya terjadi di dua hotel.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ARWIN
Pelaku ekploitasi anak, MIP (tengah) diamankan Satreskrim Polres Palopo. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - MIP (20) seorang janda beranak dua di Palopo kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Palopo.

Ia ditangkap atas perbuatannya, tega menjual seorang gadis bawah umur, G (14) kepada lelaki hidung belang.

MIP diamankan Satreskrim Polres Palopo di Jl Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecantikan Wara Selatan, pada Sabtu (20/2/21) malam.

Peristiwa pilu itu, pertama kali dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Palopo, (21/1) lalu. Itu setelah ia mengetahui bahwa anak gadisnya telah dijual kepada lelaki hidung belang inisial JT.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono menjelaskan kronologinya terjadi di dua hotel.

"Korban G diperdagangkan kepada lelaki JT sebanyak tujuh kali yang dilakukan di dua hotel di Palopo," kata Edy, Minggu (21/2).

Edy menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Juga Pasal 88 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Serta Pasal 81 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Edy kepada tribunpalopo.com.

"Ada tiga pasal, tapi tergantung penyidik nanti mau kenakan pasal yang mana," imbuhnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved