Golkar Makassar
Tak Penuhi Syarat, Bacalon Ketua Golkar Makassar Mesti Kantongi Diskresi DPP
DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai membuka pendaftaran bakal calon ketua pada Sabtu (20/2/2021).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai membuka pendaftaran bakal calon ketua pada Sabtu (20/2/2021).
Ketua Panitia Pengarah, Iswan Setiyo Utomo mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi bacalon Ketua Golkar Makassar.
Hal itu tertuang dalam petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor 2/DPP/Golkar/II/2020.
Pasal 49 tertuang ada 10 syarat yang harus dipenuhi calon yang akan menjadi ketua Golkar di Kabupaten/Kota.
"Salah satunya kader Golkar minimal lima tahun, kalau tidak memenuhi syarat maka mulai sekarang harus berjuang mendapat diskresi DPP karena ada verifikasi berkas oleh panitia," katanya dalam jumpa pers, Jumat (19/2/2021).
Terpisah, Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Marzuki Wadeng mengatakan untuk pemberian diskresi sepenuhnya wewenang DPP.
Kalaupun ada calon yang anggap layak jadi nahkoda namun kandas di persyaratan, maka harus mengantongi diskresi dari DPP
"Iya bagi mereka yang kandas di persyaratan dan untuk maju di musda harus mengantongi diskresi sebab, agar calon terkecualikan dari syarat yang diatur dalam juklak," katanya.
Menurutnya, bagi mereka yang hendak mendapatkan diskresi, harus mendapat rekomendasi dari DPD I Golkar.
Rekomendasi DPD I menjadi rujukan DPP mengeluarkan diskresi bagi calon yang kandas pada persyaratan pencalonan.
"Mereka untuk mendapatkan diskresi Ketua Umum harus mendapat rekomendasi DPD I, karena DPP akan memproses diskresi jika mendapat persetujuan DPD I," katanya.
Diketahui saat ini ada sejumlah kandidat yang disebut-sebut mengejar diskresi DPP.
Khusus mereka yang belum genap satu periode atau lima tahun menjadi kader Golkar dan mereka yang memiliki hubungan darah ke atas ke bawah kiri kanan yang menjadi pengurus dari partai lain.
Pada Juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 tertuang ada 10 syarat yang harus dipenuhi calon yang akan menjadi ketua Golkar di Kabupaten/Kota
Berikut 10 Syarat tersebut
1. Pernah menjadi pengurus Partai GOLKAR tingkat Kabupaten/Kota dan/atau sekurang kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR tingkat Kecamatan dan/atau pernah menjadi Pengurus Kabupaten/Kota Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh;
2. Berpendidikan minimal S1 (Strata-1) atau yang setara/sederajat;
3. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain;
4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai GOLKAR;
5. Memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan Tidak Tercela (PD2LT);
6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;
7. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI;
8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai GOLKAR.
9. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
10. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain atau menjadi Pengurus Partai Politik lain dalam satu wilayah yang sama. (CR4)
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95