Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Pembongkaran Lapak di PNP Palopo Diwarnai Protes, Dua Pedagang Terluka

Ratusan lapak di Jl Ahmad Dahlan dan Jl Mangga, Pusat Niaga Palopo (PNP), dibongkar paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
ist
Dua pedagang terkena serpihan alat pemotong besi yang hancur, saat petugas melakukan penertiban pedagang di Pusat Niaga Palopo. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Ratusan lapak di Jl Ahmad Dahlan dan Jl Mangga, Pusat Niaga Palopo (PNP), dibongkar paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (20/2/21) pagi.

Pembongkaran itu diwarnai aksi protes dan penolakan dari para pemilik lapak.

Aksi protes berujung dua orang pedagang terluka akibat terkena serpihan alat pemotong besi yang hancur, saat petugas melakukan penertiban pedagang di Pusat Niaga Palopo.

Keduanya yakni Samsuddin (66) warga Keurahan Sakti, Kecamatan Bua Luwu dan Mardiana (48) warga Minjana Kecamatan Sendana Palopo.

Mereka dilarikan petugas medis ke RSU At Medika, untuk mendapatkan perawatan.

“Iya tadi ada dua orang pedagang yang terluka, namun sekarang mendapat perawatan medis,” Kata, Ns Hamran yang Kepala PSC 119 JA Kota Palopo.

Keduanya mengalami luka cukup serius pada bagian lengan dan jari tangan.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP kota Palopo, Ade Chandra mengatakan, pembongkaran itu dilakukan sebagai tindak lanjut Perda nomor 10 tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

"Tujuan pembongkaran ini untuk menegakkan Perda No 10 tahun 2014, dimana setiap orang yang membangun harus punya IMB," ujar Ade.

Sementara mereka ini tidak memiliki izin dan tempat ini diperuntukan untuk parkir kendaraan.

Laporan Wartawan Tribun Palopo, Arwin Ahmad.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved