Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Terlilit Utang, Staf Rumah Sakit di Makassar Curi ATM Sahabatnya, Kuras 5 Juta

R dijemput di rumah sakit tempat ia bekerja setelah dilaporkan sahabatnya sejak SMA, C (25), atas tuduhan  pencurian kartu debit.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Staf Rumah sakit di Makassar berinisial R, saat diamankan di SPKT Mapolsek Panakukkang, Makassar, Jumat (19/2/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Staf salah satu rumah sakit di Makassar, R (25), dijemput Unit Reskrim Polsek Panakukkang, Jumat (19/2/2021) siang.

Wanita ini dijemput di rumah sakit tempat ia bekerja setelah dilaporkan sahabatnya sejak SMA, C (25), atas tuduhan  pencurian kartu debit.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, mengatakan R mengambil kartu debit milik pelapor saat menginap di kosannya, Sabtu pekan lalu.

"Pelaku dan korban berteman, pada saat kejadian pelaku nginap di kos korban," kata Iptu Iqbal Usman kepada wartawan.

Aki pencurian itu, lanjut Iqbal, diketahui dari hasil rekaman CCTV.

"Ketahuan saat korban melihat CCTV pelaku bertransaksi menggunakan ATM korban di minimarket," ujarnya.

Dari hasil introgasi terhadap R, polisi menyebut uang yang ada dalam kartu debit C dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

"Katanya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang," ungkap Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan C mengalami kerugian sekitat Rp 5 juta.

"Total kerugian korban sekitar kurang lebih Rp 5 juta, pelaku melakukan penarikan pakai kartu ATM korban sebanyak 4 kali," bebernya.

Akibat perbuatannya, R dijerat polisi dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved