Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Oknum Dokter ASN Bantaeng Terlibat Kasus Dugaan Perselingkuhan, Sanksinya?

Oknum Dokter yang bertatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Bantaeng terlibat kasus dugaan perselingkuhan.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
HERZINDAG via Kompas.com
Ilustrasi perselingkuhan (HERZINDAG) 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Oknum Dokter yang bertatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Bantaeng terlibat kasus dugaan perselingkuhan.

Oknum dokter inisial F diduga melakukan perselingkuhan dengan HH karena ditemukan rekaman video dan gambar kemesraan keduanya oleh Istri sah yakni, HN.

Alhasil, HN yang keberatan melihat perbuatan itu melaporkan kasus dugaan perselingkuhan ke Inspektorat Bantaeng.

Inspektur Inspektorat Bantaeng, Muh. Rivai mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  kasus tersebut sudah ditangani tim tindak lanjut atau tim Adhoc. 

"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah ada pada tim tindak lanjut (Tim Adhoc), kata Rivai kepada TribunBantaeng.com, Jumat, (19/2/2021).

Terpisah, Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr. Sultan mengatakan, saat ini F masih bekerja seperti biasa sambil menunggu rekomendasi dari Inspektorat.

Apabila rekomendasi telah dikeluarkan, maka akan dia bakal melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantaeng.

"Jadi untuk sekarang kami lagi menunggu hasil investigasi dari inspektorat kalau sudah ada hasil kita akan koordinasi dengan badan kepegawaian Daerah Untuk melihat sejauh apa indispliner nya atau yang mengganggu kegiatan dari dokter tersebut," tuturnya.

Kata dia, nantinya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bantaeng bakal mengambil sikap terkait pelanggaran dalam kode etik kedokteran.

"Tentu juga dari kode etik kedokteran dan ada dari IDI tentu akan bersikap nantinya," tambahnya.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved