Tribun Makassar 2020
KASN Surati Pemkot Makassar Agar Menghentikan Lelang Jabatan Eselon II
Hal itu ia sampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), meminta Pemerintah Kota Makassar menghentikan lelang jabatan eselon II pemerintah Kota Makassar.
Sebab dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Juga menyalahi ketentuan rekomendasi KASN Nomor: B-598/KASN/02/2021, 3 Februari 2021.
Ketua KASN, Agus Pramusinto menegaskan, pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dapat dilanjutkan kembali, bila ada perbaikan atas proses seleksi terbuka.
Hal itu ia sampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, dengan perihal rekomendasi penghentian, atau pembatalan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama, di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Melalui surat yang dikeluarkan KASN, nomor: B-690/KASN/02/2021, terkait penghentian pelaksanaan PJT Pratama di Lingkup Pemkot Makassar, menjabarkan 6 poin:
1. Dalam surat KASN Nomor: B-598 / KASN / 02/2021 tanggal 3 Februari 2021 angka 7 berkata: "Perlu kami tegaskan bahwa rencana pelaksanaan dan hasil seleksi terbuka untuk JPT Pratama pada poin 1 (satu), harus dikoordinasikan dengan Calon Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar, yang dalam hal ini Wali Kota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan dengan kelancaran dan kesinambungan dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan kepada Masyarakat Kota Makassar.
2. Bahwa koordinasi dalam surat KASN Nomor: B- 598 / KASN / 02/2021, harus dilakukan dalam:
a. tahap pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama; dan
b. penyampaian hasil seleksi terbuka JPT Pratama.
3. Bahwa yang dimaksud dengan dikoordinasikan dengan Calon Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar yang dalam hal ini Wali Kota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020 adalah adanya kesepakatan dengan Walikota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020, yang ditunjukkkan atau dinyatakan dalam bentuk kesepakatan bersama atau nama bersama secara tertulis yang disampaikan ke KASN.
4. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dan mencermati proses seleksi terbuka JPT Pratama yang tengah dilaksanakan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Telah dilakukan proses pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama sebelum koordinasi antara Pj. Wali Kota dengan Wali Kota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020. Hal ini tidak sesuai dengan isi surat KASN Nomor: B- 598 / KASN / 02/2021 pada angka 7 bahwa rencana pelaksanaan harus dikoordinasikan dengan Wali kota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020.
b. Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar Nomor: 03/ PANSEL-JPTP/11/2021 tentang Seleksi Promosi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar tanggal 5 Februari 2021, menyatakan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas hanya dilaksanakan 1 (satu) hari kerja yaitu tanggal 06-08 Februari 2021.