Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pemangkasan Pohon di Pantai Losari Sudah Seizin DLH Makassar

Sebab pihak kelurahan mengaku, izinnya belum mereka diterima, sehingga sempat terjadi ketegangan.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
ist
Pohon di depan Hotel Aryaduta, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, dipangkas oleh pihak pengelola hotel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pohon di depan Hotel Aryaduta, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, dipangkas oleh pihak pengelola hotel.

Pemangkasan pohon yang berada di atas trotoar jalan penghibur tersebut, sempat dihentikan petugas kelurahan setempat.

Sebab pihak kelurahan mengaku, izinnya belum mereka diterima, sehingga sempat terjadi ketegangan.

Alwi, bagian front office hotel Aryaduta mengaku, pohon dipotong karena sudah tinggi dan rimbun.

Sehingga menghalangi pemandangan ke arah pantai Losari atau laut.

"Ini kan pemandangan yang kita jual menghadap ke pantai, sudah tidak kelihatan lagi. Ini pohon ketapang saja yang kelihatan. Buka jendela ini yang dilihat," ujarnya, Kamis (18/2/2021).

Selain itu, penebangan pohon dilakukan dengan alasan untuk memberikan pemandangan lebih luas kepada tamu, yang menginap di hotel Aryaduta.

"Jadi rata-rata komentarnya tamu yang masuk ke hotel, sudah tidak menikmati pemandangan pantai Losari. Jadi memangkas sedikit saja," terangnya.

Sementara, saat dikonfirmasi, Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Makassar, Mario Said mengatakan, surat pemberitahuan dari hotel telah diterima.

Pihaknya juga membolehkan hal tersebut, karena yang dilakukan hanya berupa pemangkasan pohon.

"Kita sudah terima suratnya, tapi itu pemangkasan ji. Itu tidak masalah, kecuali penebangan harus ada izin," jelasnya.

Dia menjelaskan ada aturan mengenai penebangan pohon milik pemerintah. 

Selain harus mendapatkan izin, syarat lainnya harus membayar konpensasi berupa penanaman pohon mengganti pohon yang ditebang itu.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved