Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Dijebak Polisi, Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Desa Pattimang Luwu Utara

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap satu terduga pelaku pengedar sabu-sabu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
ist
Barang bukti dari tangan terduga pengedar sabu Ambo Iri 

TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap satu terduga pelaku pengedar sabu-sabu.

Pelaku bernama Ambo Iri (37), ditangkap di Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (17/2/2021) sore.

Polisi lebih dahulu menjebak Ambo Iri sebelum menangkapnya.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan.

"Penangkapannya dilakukan kemarin sore di Desa Pattimang," kata Ferasmus di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kamis (18/2/2021).

Ferasmus menuturkan, Ambo ditangkap setelah anggotanya menyamar sebagai pembeli.

Ia lalu memesan sabu dan janjian di Desa Pattimang.

"Penangkapan dengan cara anggota menyamar sebagai pembeli dan mencoba melakukan transaksi dengan pelaku." katanya.

Polisi mengetahui Ambo pengedar sabu dari laporan warga.

"Dia kita ketahui berdasarkan laporan dari warga, terkait sepak terjang pelaku yang sering mengedarkan sabu di sekitar lokasi penangkapan," ujarnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu dan sejumlah benda yang terkait dengan barang haram ini.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di ruang tahanan titipan narkoba guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved