Amplop dan Pengakuan Kepala Sekolah Jadi Bukti Pengungkapan Kasus Korupsi Fee 3 Persen Disdik Sulbar
Dari hasil pemeriksaan saksi, yang juga kepala sekolah di Sulbar ini telah mengakui bahwa mereka diminta menyetor kepada para oknum di Disdikbud
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus fee 3 persen yang melibatkan oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat (Sulbar) mulai menemui titik terang.
Usai menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mengungkap barang bukti dari kasus rasua tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Feri Mupahir mengatakan kasus ini sudah lama bergulir di Kejati Sulbar, namun kasus ini baru dilakukan ekspos setelah dilakukan pengembangan.
Menurut Feri, dari hasil pemeriksaan saksi, yang juga kepala sekolah di Sulbar ini telah mengakui bahwa mereka diminta menyetor kepada para oknum di Disdikbud.
"Pada pemeriksaan sejumlah Kepala Sekolah telah mengakui memberikan uang 3 persen lewat fasilitator atas perintah langsung dari oknum pejabat Dinas pendidikan.
Dia menyebutkan, uang 3 persen itu adalah biaya jasa fasilitator dalam pembuatan RAB dan desain gambar. Padahal tidak aturan hukum terkait
pemotongan atau pemberian fee 3 persen," ujar Feri, Kamis (18/2).
Untuk sementara, Kejati Sulbar telah menetapkan tiga tersangka, dengan inisial BB, BE dan AD.
Meski telah ditetapkan tersangka, penyidik belum membeberkan peran para tersangka ini.
Ia menjelaskan, kasus fee 3 persen ini mencuat setelah Kejati Sulbart menerima laporan bahwa ada potongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Fisik
Tahun 2020 sebesar 3 persen di bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar.
Amplop
Usai menetapkan tersangka, penyidik Kejati Sulbar kini memperlihat barang bukti sejumlah setoran dari kepala sekolah ke fasilitator senilai Rp 783.826.550.
Diungkapkan Feri, uang yang di setor kepada oknum Disdik dikemas dalam bentuk amplop bertuliskan nama sekolah menjadi barang bukti penyidikan DAK
SMA tahun 2020 se Sulbar. Uang itu diperuntukan untuk dinas pendidikan dan kebudayaan.
”Kami bisa kumpul uang kerugian negara dari fasilitator senilai 700 juta lebih, dan uang itu adalah pemberian dari setiap Kepsek yang menerima DAK tahun