Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miliarder Tuban

PENGAKUAN Mulyadi Warga Tuban yang Kaya Mendadak Usai Tanahnya Dibeli Perusahaan Rusia

PENGAKUAN Mulyadi Warga Tuban yang Kaya Mendadak Usai Tanahnya Dibeli Perusahaan Rusia

Editor: Ilham Arsyam
(KOMPAS.COM/HAMIM)
Mulyadi, seorang warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa timur, menunjukkan koleksi mobil yang barusan dibeli usai menerima uang pembebasan lahan dari proyek pembangunan kilang minyak di Tuban. Selasa (16/2/2021). 

Namun yang membuat Gihanto khawatir, hanya beberapa orang yang mengunakan uang mereka untuk modal usalah.

"Yang dibuat untuk usaha sedikit, banyak yang digunakan untuk beli mobil, sudah ada 176 mobil baru yang dibeli secara bertahap, kemarin baru datang 17 mobil," kata Gihanto seperti dikutip dari Surya.co.id, Selasa (16/2/2021).

"Ada rasa kekhawatiran karena sedikit yang dibuat usaha," kata Gihanto.

Pembebasan lahan tanpa gugatan

Dikutip dari Surya.co.id pada 5 Maret 2020, pembebasan lahan kilang minyak grass root refinery (GRR) tahap satu rampung. 

Sebanyak 529 bidang lahan milik warga setempat lokasi kilang yang dibebaskan itupun tanpa diwarnai proses gugatan.

"Pembebasan lahan tahap satu tanpa ada proses gugatan, semua pemilik tanah menerima," kata Kordinator Pelaksana PT Surveyor Indonesia selaku Konsultan Pendampingan Pengadaan Lahan, M Ahmad Triyono, Kamis (5/3/2020).

Kilang minyak patungan Pertamina dengan Rosneft asal Rusia itu dibangun di Desa Wadung, Kaliuntu dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu.

Semua bidang lahan tersebut dimiliki 440 orang, namun untuk luas berapa hektare belum diketahui detail karena masih ada pembebasan tahap dua.

Harga pembelian tanag diputuskan yaitu Rp 675.0000 per meter, seperti yang ditetapkan saat pencairan harga oleh kantor jasa penilai publik (KJPP), di Pendopo Kecamatan Jenu, Senin 10 Februari lalu.

Bagi warga yang menolak dan ingin menggugat diberi kesempatan 14 hari terhitung sejak ditetapkannya harga oleh KJPP.

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma, dikonfirmasi terkait apakah ada pengajuan gugatan dari warga pemilik lahan di sekitar lokasi kilang.

"Belum ada gugatan," jawab Donovan.

Lahan yang dibutuhkan untuk proyek strategis nasional tersebut seluas 821 hektare.

Rinciannya lahan warga 384 hektare di Desa Wadung, Kaliuntu dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, lahan KLHK 328 hektare, dan lahan perhutani 109 hektare. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved