Pilkada Serentak
5 Pilkada Berperkara di Sulsel Tak Dilanjutkan, Bawaslu: Integritas Penyelenggara Jadi Jaminan
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan permohonan tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) menginformasikan terkait Putusan atau Ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 untuk Kabupaten Barru dengan 2 permohonan dan Luwu Timur 1 permohonan.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan permohonan tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, selisih perolehan suara antara termohon dan pemohon, melebihi syarat ketentuan yang disebutkan dalam UU," ujarnya via pesan WhatsApp, Rabu siang.
Sebelumnya, tiga daerah lain mengatakan untuk perkara nomor 04/PHP.BUB-XIX/2021 Kabupaten Bulukumba, tidak dapat dilanjutkan karena pemohon mencabut permohonan mereka.
Kasus nomor 69/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Pangkajene dan Kepulauan, tidak dapat diadili karena obyek yang dimohonkan tidak menjadi kewenangan Mahkamah.
Kasus Nomor 118/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Luwu Utara, tidak dapat diterima karena permohonan disampaikan telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan.
Artinya lima daerah yang berselisi tidak berlanjut.
"Terkait pencegahan, pengawasan, penanganan temuan dan laporan menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan," ujarnya.
"Ini menjadi bukti, bahwa kerja keras dan integritas penyelenggara dalam mengawal proses pemilihan dapat menjadi jaminan," lanjut Saiful.
Bawaslu Sulsel mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras sahabat Bawaslu dan jajaran sampai ke tingkat TPS dalam mengawal semua tahapan pelaksanaan Pilkada.