Raja Salman
Termasuk Arloji Bovet AIEB001 Seharga Rp 4,7 Miliar, Inilah Rincian Pemberian Raja Salman ke Jokowi
Presiden Jokowi Serahkan gratifikasi Raja Salman, Termasuk Arloji Bovet AIEB001 Seharga Rp 4 M
Berikut rincian gratifikasi Raja Salman kepada Presiden RI Jokowi termasuk Arloji Bovet AIEB001 seharga Rp 4,7 miliar
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden RI Jokowi dan Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud penguasa Arab Saudi memiliki hubungan karib.
Buktinya, Presiden Jokowi menerima banyak pemberian dari Raja Salman.
Jika ditotal dalam bentuk rupiah, nilainya lebih Rp 8 miliar.
Baca juga: Ternyata Jubir Jokowi Fadjroel Rachman Anggota GAR ITB, Apakah Terlibat Laporkan Din Syamsuddin?
Barang-barang pemberian dari Raja Salman bin Abdul Aziz ini akan disimpan di museum gratifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan 12 item barang-barang yang pernah dilaporkan presiden Joko Widodo di museum gratifikasi.
"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Kompas.com dengan artikel berjudul Hadiah untuk Jokowi dari Raja Salman: Kalung Emas, Cincin, hingga Pulpen Berhias Berlian", Senin (16/2/2021).
Ipi menyebut, 12 barang yang disimpan yakni:
1 (satu) kalung dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat,
1 (satu) buah gelang dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, dan
1 (satu) pasang anting dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat.
1 (satu) buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat,
1 (satu) buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat,
cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat,
1 (satu) buah pulpen berhias berlian 17,57 karat.
Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire),
1 (satu) buah jam tangan Bovet AIEB001,
1 (satu) set Al Quran,
1 (satu) buah lukisan bergambar Kabah dan
2 (dua) buah minyak wangi.
Ipi mengatakan, melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.
"KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres," kata Ipi.
"Atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN," ucap dia.
Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, Sekretariat Negara sebagai Satuan kerja akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Keuangan atas ke-12 barang tersebut.
"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 miliar," kata Ipi.
Jam Tangan Sehargan Rp 4,7 Miliar
Di antara pemberian Raja Salman kepada Jokowi, yang menyita perhatian adalah Arloji Bovet AIEB001.
Mengutip dari Watches of Switzerland, jam tangan mewah ini memiliki harga US$340,500 atau sekitar Rp 4,7 miliar.
Bovet (dilafalkan Bo-Wei) merupakan salah satu jenis jam tangan mewah yang asal Swiss.
Brand ini mungkin bukan merek yang banyak dikenal seperti Rolex atau Richard Mille. Namun, Bovet juga termasuk jam tangan mewah dan berharga mahal.
Bovet termasuk jam tangan yang berperan besar pada evolusi haute horlogerie (sama seperti haute couture, haute horlogerie merupakan standar paling tinggi di dunia jam tangan, yang berarti jam tangan kelas atas).
Jam tangan ini dibuat dari berbagai material mewah.
Berdasarkan keterangan dalam situs DJKN Kemenkeu, acara penyerahan barang milik negara itu dilakukan pada Selasa (9/2/2021).
Serah terima diawali penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi, kepada Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat.
Selanjutnya, KPK menyerahkan barang milik negara tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.
"Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN," kata Syarief.
Meski sudah diserahkan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Purnama T. Sianturi mengatakan, 12 BMN tersebut dititipkan kepada Sekretariat Presiden karena alasan keamanan.
"Dengan pertimbangan keamanan tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Karena itu Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg," ujar Purnama.
Serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Joko Widodo selaku Presiden RI.
Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.
"Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara," kata Kasetpres Heru Budi Hartono.(tribun network/fik/ham/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Serahkan Gratifikasi dari Raja Salman, Ada Jam Mewah Seharga Rp 4,7 Miliar,
