Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Meski Segera Didakwa Tiga Kasus Kini Habib Rizieq Shihab Tak Berhenti Berdakwah di Penjara

Pendiri Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab tak berhenti berdakwah meskipun menghadapi 3 tuntutan.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews
Habib Rizieq Shihab 

Kasus Habib Rizieq Shihab

Kasus mendera deklarator Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab bertubi-tubi.

Semenjak pulang ke Indonesia, Selasa (10/11/2020), kasus Rizieq Shihab terus bertambah.

Rizieq Shihab di Indonesia baru 2 bulan 8 hari hingga hari ini, Minggu (24/1/2021).

Pertama, kasus dugaan kerumunan dalam acara maulid dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Penyidik Polda Metro Jaya menduga Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kedua, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membatalkan SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkonten pornografi.

Percakapan tersebut diduga melibatkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Selain mengandung percakapan berkonten pornografi, tangkapan layar tersebut juga menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga adalah Firza.

Terakhir, PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab karena penggunaan lahan tanpa izin.

3 Berkas Kasus

Terkait kasus yang menjerat Rizieq, tim pengacaranya telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatukan ketiga berkas perkara yang menjerat Rizieq menjadi satu berkas perkara dalam persidangan.

Ketiga berkas tersebut meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

"Kami meminta kepada Penuntut Umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara Klien kami (Habib Rizieq) tersebut dalam satu persidangan. Hal demikian berdasarkan pada Asas Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," kata Aziz Yanuar

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved