Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu Utara 2020

Gugatan Ditolak MK, Arsyad Kasmar: Kami Kecewa

MK adahal lembaga tinggi negara yang harusnya memikirkan permasalahan pemilihan umum yang menyangkut nasib bangsa Indonesia ke depan. 

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
ISTIMEWA
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut tiga Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) menggungat hasil Pilkada Luwu Utara tahun 2020 ke Mahkamah Konstirusi (MK) 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan keputusannya terkait dengan gugatan pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) pada sengketa Pilkada Luwu Utara tahun 2020, Senin (15/2/2021).

Hasilnya gugatan AKAS ditolak.

MK beralasan bahwa gugatan yang dilayangkan AKAS melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Yaitu tiga hari sejak diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara.

Menanggapi hal ini, Arsyad Kasmar mengaku kecewa dengan keputusan lembaga tinggi negara itu.

Karena sama sekali tidak membahas hal substansi dari gugatan yang dilayangkannya. 

"Sejujurnya saya kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini, karena hal substantif yang menjadi pokok gugatan sama sekali tidak ditanggapi oleh majelis karena alasan sepele," kata Arsyad, Selasa (16/2/2021).

Padahal, kata dia MK adahal lembaga tinggi negara yang harusnya memikirkan permasalahan pemilihan umum yang menyangkut nasib bangsa Indonesia ke depan. 

"Tapi apa boleh buat, kita harus legowo dan menghormati keputusan ini dan menjadikan ini pembelajaran bersama," Arsyad menambahkan.

Ketua DPC Partai Gerindra Luwu Utara menuturkan, hal substantif dari pokok gugatannya adalah terkait dengan kecurangan yang dilakukan oleh incumbent sebelum masa kampanye.

Yakni menunda pelaksanaan 102 pemilihan kepala desa dari 166 desa yang ada di Luwu Utara. 

Menurutnya, penundaan ini mengakibatkan kekosongan kepala desa di 102 desa.

Sehingga bupati incumbent punya wewenang menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat sementara kepala desa dan bisa memobilisasi masyarakat desa agar dapat memilihnya.

"Saya tidak terlalu mempermasalahkan adanya kecurangan pada saat proses pemilihan umum, tapi yang dipermasalahkan adalah tindakan sebelum masa pemilihan umumnya," jelas dia.

"Ini ada tindakan yang jelas terstruktur karena melibatkan ASN dibawah kekuasaan bupati, jelas sistematis karena pelaksanaan pilkades seharusnya dilaksanakan bulan April atau Maret 2020 berdasarkan amanat undang-undang, peraturan daerah, dan peraturan bupati."

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved