Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Lucinta Luna Bebas dari Penjara, Dapat Asimilasi, Belum Bebas Murni hingga Bayar Denda

setelah satu tahun mendekam di penjara, Lucinta Luna akhirnya mendapatkan asimilasi Covid-19.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Waode Nurmin
Instagram@lucintaluna
Lucinta Luna bebas dari penjara 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Lucinta Luna ternyata sudah keluar dari penjara meski belum bebas murni.

Ia bebas dalam rangka asimilasi terkait covid-19 sejak 11 Februari lalu.

Akhirnya Lucinta Luna tinggalkan Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.

Kini dia menjalani program asimilasi Covid-19 di rumah. Pemilik nama Ayluna Putri ternyata telah memenuhi 3 syarat.

Ya, setelah satu tahun mendekam di penjara, Lucinta Luna akhirnya mendapatkan asimilasi Covid-19.

Setahun yang lalu Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba.

Bagaimana Lucinta Luna bebas dari penjara?

Simak fakta-faktanya berikut ini dikutip Tribuntimurwiki.com dari TribunStyle.com dan Kompas.com.

1. Asimilasi Covid-19

Dikutip dari kompas.com, Lucinta Luna mendapatkan asimilasi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Rika Aprianti, Kepala Humas dan Portokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

Ia mengungkap alasan Lucinta Luna bebas dari penjara.

Lucinta selama ini menempati Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Asimilasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.

"Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/2/2021).

2. Bayar Denda

Selain karena asimilasi, Lucinta Luna juga disebut telah membayar denda.

Masih dikutip dari sumber yang sama, Lucinta Luna disebut telah membayar denda senilai Rp 10 juta.

Sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.

Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

3. Jalani Setengah Masa Hukuman

Sejauh ini, Lucinta Luna telah menjalani setengah masa hukuman.

Rika kembali menuturkan Lucinta akan menjalani asimilasi di bawah pengawasan.

"Yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat," ungkap Rika.

4. Belum Bebas Murni

Meskipun kini telah keluar dari penjara, Lucinta Luna belum bebas murni.

Ia masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.

Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, Lucinta Luna bakal bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang.

5. Kelakukan Lucinta Luna di Penjara

Keluarnya Lucinta Luna juga dipengaruhi oleh faktor kelakuannya selama di penjara.

Menurut Rika, Lucinta Luna berkelakukan baik selama menjalani masa hukumannya.

"Pertama, sudah berkelakuan baik.

Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya.

Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved