Fakta-fakta Lucinta Luna Bebas dari Penjara, Dapat Asimilasi, Belum Bebas Murni hingga Bayar Denda
setelah satu tahun mendekam di penjara, Lucinta Luna akhirnya mendapatkan asimilasi Covid-19.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Waode Nurmin
2. Bayar Denda
Selain karena asimilasi, Lucinta Luna juga disebut telah membayar denda.
Masih dikutip dari sumber yang sama, Lucinta Luna disebut telah membayar denda senilai Rp 10 juta.
Sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.
Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
3. Jalani Setengah Masa Hukuman
Sejauh ini, Lucinta Luna telah menjalani setengah masa hukuman.
Rika kembali menuturkan Lucinta akan menjalani asimilasi di bawah pengawasan.
"Yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat," ungkap Rika.
4. Belum Bebas Murni
Meskipun kini telah keluar dari penjara, Lucinta Luna belum bebas murni.
Ia masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.
Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, Lucinta Luna bakal bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang.
5. Kelakukan Lucinta Luna di Penjara
Keluarnya Lucinta Luna juga dipengaruhi oleh faktor kelakuannya selama di penjara.
Menurut Rika, Lucinta Luna berkelakukan baik selama menjalani masa hukumannya.
"Pertama, sudah berkelakuan baik.
Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya.
Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.