Banyak Warga yang Saling Lapor, Akhirnya Jokowi Perintahkan ini ke Kapolri Jenderal Listyo
Banyak Warga yang Saling Lapor, Akhirnya Jokowi Perintahkan ini ke Kapolri Jenderal Listyo
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi mengetahui banyak warga yang saling lapor ke aparat kepolisian berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
"Belakangan ini saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan," katanya saat memberikan sambutan pada Rapim TNI-Polri di Istana Negara, seperti dalam video YouTube Setpres, Senin (15/2/2021).
Namun, para pelapor itu juga punya dasar hukum. "Ini repotnya di sini, antara lain UU ITE," jelas Jokowi.
Pdahal menurut Jokowi, UU ITE dibuat agar menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
Tapi, dalam pelaksanaanya memang masih menyisakan masalah dan menimbulkan rasa ketidakadilan.
"Oleh karena itu saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian," tambahnya.
Presiden juga mempertimbangkan untuk mengajukan revisi terhadapUU ITE.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.
Mahfud MD Jamin Laporan Terhadap Din Syamsuddin Tak Akan Diproses
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak akan melakukan proses hukum pada mantan ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD menyusul laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB kepada Din Syamsuddin.
Mahfud menjelaskan bahwa selama ini pemerintah melihat Din Syamsuddin sebagai seorang tokoh yang kritis dan harus didengar.
"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin tokoh yang kritis. Yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Ndak pernah, dan Insya Allah tidak akan pernah karena kita anggap beliau itu tokoh," terang Mahfud MD dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu (14/2/2021).
Mahfud menilai Din Syamsuddin adalah salah satu tokoh pengusung moderasi beragama.
Din Syamsuddin, lanjut Mahfud, juga pernah menjadi utusan khusus pemerintah untuk membicarakan Islam yang damai ke seluruh dunia.
"Beliau itu penggagas negara terbentuk karena kesepakatan. Kalau menurut NU negara itu disebut Darul Ahdi. Kalau menurut Muhammadiyah disebut Darul Ahdi wa Syahadah. Sama, itu artinya negara yang hadir karena kesepakatan lintas etnis, agama, ras, dan sebagainya," terang Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa pemerintah tidak berniat mempersoalkan kiprah Din Syamsuddin.
Pemerintah disebut Mahfud, menyukai sosok Din Syamsuddin karena sikapnya yang kritis.
"Oleh sebab itu tidak niat sedikit pun dari pemerintah, untuk mempersoalkan kiprah Pak Din Syamsuddin didalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
"Dia sebagai orang yang banyak kritis terhadap pemerintah, kita senang. Karena pemerintah itu senang dengan orang kritis. Pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis," sambung Mahfud.
Sebelumnya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 10 November 2020 lalu.
"Setelah mencermati secara seksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas nama norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," bunyi halaman pertama surat laporan tersebut.
Pada laporannya, GAR ITB menyebut enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din.
Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.
Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.
Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah.
Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok yang beroposisi pada pemerintah.
Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Keenam, Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Tak Akan Diproses Hukum