Putusan MK Pilkada Luwu Utara
Tim Indah-Suaib Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilkada Luwu Utara
Tim pemenangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (BISA) nonton bareng sidang putusan sengketa Pilkada Luwu Utara
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sejumlah tim pemenangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (BISA) nonton bareng sidang putusan sengketa Pilkada Luwu Utara di HDS Cafe n Eatery, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Senin (15/2/2021).
Mereka nobar sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Anwar Usman melalui layar televisi.
Tim yang nobar diantaranya, Fredy Rusli, Haeruddin Kasim, Hamrullah Dhuha Saymar, Amrillah Todewi hingga Kadri Rahmat.
"Kami berharap gugatan ditolak dan pasangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara periode 2021-2026 terpilih," kata Fredy.
MK menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Utara tahun 2020 di Ruang Sidang Lt 2 Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (15/2/2021) pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA.
"Pagi ini sidang putusan atau ketetapan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara Divisi Teknis Hayu Vandy P.
Dalam menghadapi gugatan Andi Sukma-Arsyad Kasmar (AKAS), KPU memakai jasa konsultan hukum Hicon Law & Policy Strategic.
"Pengacara kami dari konsultan hukum Hicon Law & Policy Strategic," terang dia.
Adapun gugatan AKAS tertuang dalam permohonan dengan nomor perkara 118/PHP.BUP-XIX/2021.
Pokok permohonan AKAS ialah PHP Bupati Luwu Utara tahun 2020.
Dengan termohon KPU Luwu Utara.
Diketahui, KPU Luwu Utara menetapkan pasangan nomor urut dua Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (BISA) sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Luwu Utara 2020.
Pasangan ini mendapatkan dukungan 80.078 suara.
Unggul 30.259 suara dari pasangan nomor urut satu Muhammad Thahar Rum-Rahmat Laguni (MTR-RL) yang hanya meraih 49.819 suara.
Lalu pasangan nomor urut tiga AKAS dengan perolehan 47.515 suara.
Hasil ini kemudian digugat oleh pasangan AKAS. (*)