Putusan MK Pilkada Luwu Utara
Ini Hasil Putusan MK untuk Pilkada Bulukumba, Pangkep, dan Luwu Utara
Putusan MK pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 sesi I pukul 09.00-12.00 Wib sudah keluar.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan dan penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, Senin (15/2/2021) sesi I pukul 09.00-12.00 Wib sudah keluar.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mebgatakan, untuk perkara nomor 04/PHP.BUB-XIX/2021 Kabupaten Bulukumba, tidak dapat dilanjutkan karena pemohon mencabut permohonan mereka.
"Kasus nomor 69/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Pangkajene dan Kepulauan, tidak dapat diadili karena obyek yang dimohonkan tidak menjadi kewenangan Mahkamah," ujarnya via pesan WhatsApp, Senin siang.
"Kasus Nomor 118/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Luwu Utara, tidak dapat diterima karena permohonan disampaikan telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan," jelasnya.
Pelaksanaan Sidang pembacaan putusan dan penetapan dilakukan secara daring di tempat masing-masing.
"Kami Bawaslu Sulsel ikut via daring di ruang Sidang Bawaslu provinsi Sulsel. Hadir HL Arumahi, Adnan Jamal BB dan Amrayadi," katanya.
Selanjutnya untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Barru dan Kabupaten Luwu Timur akan dilaksanakan pada Rabu (17/2/2021), mulai pukul 13.00 Wib sampai selesai.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad