Perampokan Makassar
Perampok Sasar Rumah Mewah Makassar, Harta Rp500 Juta Korban Raib, Modus Komplotan Pura-pura Kenalan
Perampok gasak Rp500 juta harta benda pemilik rumah mewah di Jl Johar, Kecamatan Ujung Pandang Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Perampokan di kota Makassar kembali marak terjadi.
Baru-baru ini komplotan perampok menyasar rumah mewah terpantau sunyi di Jl Johar, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (7/5/2021) lalu.
Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap.
Bahkan keduanya dihadiahi timah panas oleh petugas Kepolisian.
Kedua pelaku Juli Ardiansyah (25) warga Jl Veteran Lorong 45, Makassar dan Rahmat (23) warga Pao-pao, Kabupaten Gowa.
Keduanya ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing.
Ardiansyah dan Rahmat ditembak lantaran dianggap melawan atau mencoba kabur saat hendak diringkus.
“Pada saat pengembangan untuk menunjukan teman-temannya, yang bersangkutan berusaha melarikan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Sabtu (13/2/2021) siang.
Kompol Agus menjelaskan, kronologi perampokan itu bermula saat korban berada di luar rumah.
Hanya asisten rumah tangga atau pembantunya seorang diri yang ada rumah.
"Jadi korban ini pengusaha, saat kejadian yang bersangkutan sedang beraktifitas di luar rumah, olahraga di Karebosi. Jadi di rumah hanya pembantu seorang saja," ungkap Agus.
Mengetahui pembantu seorang diri, para pelaku pun datang.
Mereka mengaku berteman dengan pemilik rumah.
"Berpura-pura sebagai teman korban dengan mengelabuhi pembantu rumah tangga," ujarnya.
Mendengar pengakuan pelaku sebagai teman bosnya, sang pembantu pun mengizinkan masuk ke rumah.
Setelah itu para pelaku mengancam dengan senjata tajam berupa badik.
“Pembantu disekap dalam kamar dan masuk ke kamar korban dan mengambil barang berharga termasuk berangkas,” ujarnya.
Akibat perampokan itu, korban yang diketahui seorang pengusaha bernama Herman, mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Barang yang telah diambil yaitu brankas berisi beberapa BPKB.
Kemudian sertifikat, akta jual beli, buku tabungan, ATM, handphone dan perhiasan yang berhasil dijual oleh para pelaku.
Kerugian ditaksir Rp500 juta. Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 kedua E dan 3E KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dalam kasus itu, polisi masih memburu tiga orang lainnya. D
ua terduga pelaku dan seorang perempuan yang diduga sebagai penadah.(*)