Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2020

Besok Pagi, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Bulukumba, Pangkep dan Luwu Utara

Agustiar selaku kuasa hukum mendalilkan bahwa Paslon 1 Yusran Lalogau dan Syahban Samana telah melakukan kecurangan

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
ist
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Antarlembaga KPU Sulsel Uslimin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan terhadap 33 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Darah 2020 pada Senin (15/2/2021) mulai pukul 09.00 Wita sampai selesai.

Pukul 09.00 Wita ada 14 perkara yang dibacakan putusannya. Tiga diantaranya dari Sulsel. Yakni Bulukumba, Pangkep dan Luwu Utara.

Sidang pleno tersebut akan digelar secara daring yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai tata tertib persidangan.

Dari lamam resmi mkri.id, permohonan perkara PHP Bupati Pangkep yang diajukan Pasangan Calon nomor urut 2, Abd Rahman Assagaf dan Muammar Muhayang teregistrasi dengan Nomor 69/PHP.BUP-XIX/2021.

Pada Kamis (28/1) lalu, Agustiar selaku kuasa hukum mendalilkan bahwa Paslon 1 Yusran Lalogau dan Syahban Samana telah melakukan kecurangan seperti menghimpun dan memobilisasi suara 
melalui Kepala Camat, serta penyalahgunaan penyaluran bansos di beberapa kecamatan.

Menanggapi permohonan tersebut, Marhumah Majid selaku kuasa hukum pada Kamis (4/2) memberi jawaban bahwa dalil Pemohon terkait adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif pada 
pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 merupakan dalil yang tidak benar dan hanya asumsi belaka.

Marhumah menyebut pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan Pemohon
merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang harus dilaporkan dan diproses melalui Bawaslu. 

Samsir Salam mewakili Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memberikan keterangan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan pelaporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan terhadap laporan tersebut, dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga tidak dapat dilanjutkan.

Dalam kesempatan yang sama, Jamil Misbach yang merupakan kuasa hukum 
Pihak Terkait meminta kepada MK untuk mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya dan menolak seluruh permohonan pemohon.

Sementara pembacaan putusan perkara PHP Kepala Daerah di Luwu Timur dan Barru akan digelar Rabu (17/2/2021) pukul 14.00 Wita.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Uslimin membenarkan hal tersebut.

"Jadwal putusan tanggal 15 Februari 2021, Bulukumba, Pangkep dan Luwu Utara. Sementara jadwal putusan Tanggal 17 Februari 2021 Luwu Timur dan Barru," ujar Uslimin via pesan WhatsApp, Minggu (14/2/2021) malam.

Menurutnya, besok itu MK akan membacakan hasil Rapat Permusyawaran Hakim (RPH), dengan dua kategori.

"Satu, perkaranya dinyatakan tidak lanjut alias dismissal alias permohonan pemohon ditolak, atau karena permohonan dicabut oleh pemohon (seperti kasus Bulukumba), atau MK tidak berwenang mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur," ujar Usle sapaannya.

"Kedua, permohonan pemohon diterima, MK berwenang mengadili, yang berarti perkaranya lanjut ke pemeriksaan persidangan lanjutan pada kurun waktu 19 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021," jelasnya.

Ia mengatakan, Bulukumba sudah pasti akan masuk kategori pertama (dismissal).

"Sedang Pangkep, Barru, Lutra dan Lutim, akan ketahuan apakah lanjut atau tidak setelah selesai sidang Pembacaan Putusan Dismissal tersebut," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved