Tribun Luwu Utara
Sengketa Pilkada Lutra, Sidang Putusan Gugatan AKAS di MK Dibacakan Senin
Sidang pembacaan putusan atas gugatan pasangan calon nomor urut tiga Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sidang pembacaan putusan atas gugatan pasangan calon nomor urut tiga Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) di Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya digelar, Senin (15/2/2021) lusa.
Hal ini dibenarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara Hayu Vandy P saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2021).
"Untuk sidang pembacaan putusan nanti akan dihadiri secara langsung oleh pak ketua Syamsul Bachri dan Divisi Parmas pak Rahmat," katanya.
"Sedangkan yang lainnya termasuk KPU RI hanya mengikuti lewat daring atau online," tambah dia.
Sementara itu, sekretaris tim pemenangan AKAS, Arinal To Makkawaru menyebut paslon AKAS sudah siap untuk mendengarkan apapun putusan hakim pada sidang nanti.
"Kami siap mendengarkan putusan sela dari yang mulia hakim MK nanti, kami mohon doanya saja," ujarnya.
Diketahui, pada pleno penetapan hasil Pilkada Luwu Utara 2020 yang dilakukan KPU, paslon nomor urut dua Indah Putri Indriani-Suaib Mansur dinyatakan sebagai pemenang.
Indah-Suaib mendapat 80.078 suara atau 45,13 persen.
AKAS sendiri hanya memperoleh 47.515 suara dan Muh Thahar Rum-Rahmat Laguni 49.819 suara.