Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Barru

Cerita Istri Anwar Pilih Pulang ke Barru Setelah 13 Tahun Buron, Suaminya Tua dan Anak Ingin Sekolah

Anwar (50) tersangka kasus pembunuhan terhadap nenek Ikuneng (58) di Barru, memilih pulang ke kampung halaman tepatnya pada 18 Januri 2021.

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Cerita Istri Anwar Pilih Pulang ke Barru Setelah 13 Tahun Buron, Suaminya Tua dan Anak Ingin Sekolah
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Fidaena (42) istei Anwar (50) menceritakan tujuannya pulang ke kampung halaman, Sabtu (13/2/2021).

TRIBUNBARRU.COM, TANETE RIAJA - Anwar (50) tersangka kasus pembunuhan terhadap nenek Ikuneng (58) di Barru, memilih pulang ke kampung halaman tepatnya pada 18 Januri 2021.

Kepulangan Anwar di kampung halamannya karena sudah tidak bisa bekerja lagi di Malaysia, berhubung umurnya juga sudah tua.

Selain itu, anaknya juga sudah mau masuk sekolah. Apalagi jika masih tinggal di Malaysia, anaknya tidak bisa bersekolah.

Hal tersebut diungkapkan istrinya, Fidaena (42) saat ditemui Tribunbarru.com, dikediamannya  Dusun Cinekko, Desa Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulsel, Sabtu (13/2/2021).

"Karena bapak sudah berusia dan sudah tidak bisa kerja juga, makanya memilih pulang ke kampung," kata Fidaena.

Selai itu, anak terakhirnya juga mau dikasi sekolah.

"Tidak bisa sekolah di Malaysia sebab bukan kewargaan di sana," ujarnya.

Fidaena mengaku pihaknya menemani suaminya Anwar pulang ke Barru pada bulan lalu.

"Bulan lalu, kita sama-sama pulang dari Malaysia ke Barru. Tapi sesampainya di Barru, Anwar tidak langsung ke rumah," ungkapnya. 

Anwar telah ditangkap tim Reskrim Polres Barru di Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru setelah 13 tahun menjadi DPO.

Anwar ditangkap karena kasus pembunuhan terhadap nenek Ikuneng pada 2007 yang silam. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi kesalahpahaman di antara keduanya.

Anwar nekat membunuh Ikuneng lantaran curiga atas kematian putranya akibat disantet oleh Ikuneng.

Dua hari setelah penguburan anaknya, pelaku nekat menusuk korban dengan badik di beberapa bagian tubuh perempuan paruh baya itu.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, ia melarikan diri ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan kemudian kabur ke Negeri Sabah Malaysia Timur.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Laporan wartawan Tribunbarru.com, Darullah, @uull_darullah.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved