Khazanah Islam
Faktor Merusak Kesehatan Badan Umat, Haramkah Merokok dalam Islam?
Tribun Khazanah Islam membahas Bagaimana hukum merokok bagi muslim? Apakah muslim merokok haram?
TRIBUN-TIMUR.COM- Bagaimana hukum merokok bagi muslim?
Apakah muslim merokok haram?
Itu selalu menjadi pertanyaan paling sering di kalangan umat Islam.
Nah! Tribun Khazanah Islam pun meminta tanggapan, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir menyampaikan hukum dasarnya merokok adalah mubah, karena tidak ada larangan secara nash, atau tidak ada larangan yg tertuang dalam Al-Quran dan Al-Hadits.
“Hanya saja, para ulama kontemporer memghubungkan rokok dengan kesehatan,” katanya, Jumat (12/2/2021).
Menurutnya, karena rokok merusak kesehatan, maka itu sama jika orang merokok merusak diri sendiri. Karena itu, perbuatan merusak diri sendiri adalah berdosa
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Pendapat yanga menyatakan merokok bisa membinasakan diri mengambil dalil dari Surah Albaqarah, ayat 195 di atas,” katanya.
Tapi, bagi saya, pendapat di atas tidak kuat.
Dan ayat di atas bukan untuk larangan merokok.
“Sebab banyak orang merokok tapi tetap sehat,.maka orang seperti itu tidak mengapa merokok. Tapi jika sakit karena merokok, maka wajib berhenti merokok,” kata Ketua Infokom MUI Enrekang ini.
“Jadi rokok bagi saya hukumnya mubah.”
Fatwa MUI
Fatwa tentang hukum merokok di Muhammadiyah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui keputusan NO. 6/SM/MTT/III/2010.
Dalam putusan tersebut, Muhammadiyah dengan tegas memberikan status haram terhadap hukum merokok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-merokok_20180310_121149.jpg)