FPI
Kabar Terbaru Mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis dari Mabes Polri
Ketua Umum FPI Shabri Lubis dalam masalah besar. Nasibnya Mirip Habib Muhammad Rizieq Shihab, Pasal Demi Pasal Menunggunya
TRIBUN-TIMUR.COM - Dulu jadi sosok yang disebagai saat Front Pembela Islam berjaya.
Kini Shabri Lubis dalam masalah besar!
Posisinya sebagai Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) saat itu membuatnya disegani.
Ustaz Shabri Lubis disegani sebagai orang kepercayaan HRS pendiri FPI.
Kini terancam menghabiskan waktunya di dalam penjara.
Kini Bareskrim Polri menjeratnya dengan pasal berlapis.
Saat FPI masih berjaya, Shabri Lubis adalah sosok yang disegani di FPI setelah pendiri FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Saat ini, Shabri Lubis sudah ditahan Bareskrim Polri.
Bareskrim menambahkan pasal jeratan terhadap tersangka eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Shabri ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dengan jeratan undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan melawan petugas (216 KUHP).
Usai kasus pelanggaran prokes di Petamburan dilimpahkan ke Kejagung, Shabri dikenakan pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut bahwa penambahan pasal tersebut sejatinya sudah dilakukan selama penyidikan di awal kasus.
“(Shabri Lubis) Iya, 160 dari awal pasal itu sudah ada,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Namun, Rusdi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pasal jeratan para tersangka lain di kasus kerumunan Petamburan itu.
Adapun dalam perkara pelanggaran prokes di Petamburan, ada lima tersangka lain selain Rizieq dan Shabri Lubis yang dijerat.