Husni Warga Rijang Pittu Sidrap 4 Kali Menipu
Terduga pelaku ditangkap terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di SPBU Wala
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Satreskrim Polres Sidrap meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Jalan Syarif Al-Qadri, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Selasa, (09/02/2021), sekira pukul 21.00 Wita.
Pelakunya Awe alias Husni Mubarak (27) merupakan warga Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Pelaku ditangkap atas empat laporan polisi yakni pengaduan tindak pidana penipuan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan tersebut.
"Ada 4 laporan yang masuk. Pelaku sudah diamankan kemarin," kata AKP Benny, Rabu, (10/02/2021).
Terduga pelaku ditangkap terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di SPBU Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Minggu (31/01/2021).
AKP Benny menuturkan pelaku menawarkan penjualan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada korban.
"Setelah pelaku menerima uang pembelian sepeda motor sebesar Rp 7 juta, pelaku meninggalkan korban dengan alasan ingin mengambil sepeda motor tersebut dan tidak kembali lagi," tuturnya.
Laporan polisi kedua, mengenai dugaan tindak pidana penipuan dengan merental mobil di Jl. Jend A. Yani, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sabtu, (30/01/2021).
Awe merental mobil Honda Brio warna merah plat DD 1585 QN.
Dengan perjanjian akan mengembalikan setelah pemakaian enam jam. Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 143 juta," lanjut AKP Benny.
Laporan selanjutnya terkait penawaran jasa repaint (ganti warna) motor.
"Pelaku menawarkan jasa repaint motor Kawasaki Ninja milik korban dengan biaya Rp 750 ribu. Namun, setelah menyerahkan uang tersebut, pelaku tidak menyelesaikan repaint motor sesuai kesepakatan," ungkapnya.
Laporan terakhir, pengaduan dengan kejadian serupa yakni jasa ganti warna dengan biaya sebesar Rp750 ribu juga.
Saat ini, terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sidrap guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/satreskrim-polr3e43e3.jpg)