Bandar Sabu Ditangkap
Polisi Bekuk Bandar dan Pengedar Sabu di Gowa, Sasarannya Dijual ke Petani Biringbulu
Satuan Narkoba Polres Gowa meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA -Satuan Narkoba Polres Gowa meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari tiga pelaku, dua diantaranya pengedar dan satu pelaku lainya merupakan bandar sabu.
Dua pengedar itu yakni Sakri (25) dan Ridwan alias RJ (32).
Sedangkan bandar bernama Syarif alias SL(39). Ketiga pelaku ini merupakan warga Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Ketiga sindikat narkoba jenis sabu-sabu ini dibekuk Tim Reserse Narkoba Polres Gowa pada Senin 8 Februari 2021.
Mereka ditangkap di Kecamatan Biringbulu.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, ada 3 pelaku yang berhasil ditangkap.
Dari tangan para pelaku polisi menyita total barang bukti sabu seberat 74,76 gram.
Kata dia, ketiga pelaku merupakan sindikat narkoba yang telah mengedarkan sabu-sabu di pelosok desa di Kabupaten Gowa.
"Sasaran penjualan sabu-sabu ini kepada petani di wilayah Kecamatan Biringbulu," ujarnya, saat rilis di Mapolres Gowa, Rabu (10/2/2021) siang.
Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli