Bandar Sabu Ditangkap
Pengakuan Bandar Sabu di Gowa, Dijual ke Petani Agar Mereka Kuat Bekerja
Syarif (39) alias SL, warga Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa ditangkap Satnarkoba Polres Gowa.
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Syarif (39) alias SL, warga Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa ditangkap Satnarkoba Polres Gowa.
Ia adalah bandar narkoba. Ia ditangkap bersama dua rekannya yang berstatus sebagai pengedar yaitu, Sakri (25) dan Ridwan alias RJ, (32).
Dihadapan polisi, SL mengakui perbuatannya.
Kata SL, dirinya tidak mengenal bandar dari makassar.
"Saya tidak kenal orangnya. Pesan sabu dalam sebulan 20 gram satu kali pesan, begitu stok habis pesan lagi," kata SL dihadapan polisi saat rilis di Mapolres Gowa, Rabu (10/2/2021) siang.
Alasan SL mengedarkan sabu kepara petani agar para petani kuat bekerja.
"Diedarkan ke petani supaya kuat bekerja, menjual dipengedar tergantung permintaan. Untung dari 20 gram beli kan Rp1.200 000, dijual Rp 1,400.000. Keuntungan sekitar 200-300 ribu," katanya.
Dia mengaku, menjadi bandar sabu karena tidak memiliki pekerjaan lainya.
"Karena ekonomi tidak ada pekerjaan lain," ungkapnya.
Senada yang diungkapkan dua pengedar sabu-sabu.
Keduanya mengaku mengedarkan sabu dengan alasan ekonomi atau tidak ada pekerjaan lain.
Sekedar diketahui, ketiga pelaku ini merupakan warga Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Ketiga sindikat narkoba jenis sabu-sabu ini dibekuk Tim Reserse Narkoba Polres Gowa pada Senin 8 Februari 2021.
Mereka ditangkap di Kecamatan Biringbulu.
Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli
Cara Bandar & Pengedar di Gowa Agar Tak Ditangkap Polisi, Transaksi di Rumah hingga Kotak Permen |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar dan Pengedar Sabu di Gowa |
![]() |
---|
Bandar dan Pengedar Ditangkap, Sabu Asal Makassar Gagal Diedarkan di Gowa |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Bandar dan Pengedar Sabu di Gowa, Sasarannya Dijual ke Petani Biringbulu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polres Gowa Bekuk 1 Bandar dan 2 Pengedar Sabu |
![]() |
---|