Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Laporkan Yusuf Gunco, Tim Hukum Danny Pomanto Siapkan 5 Saksi

Ia mengatakan telah menyiapkan 5 saksi terhadap kasus perekaman suara Wali Kota Makassar

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
DOK TRIBUN-TIMUR.COM/SALDY
Pengacara senior Yusuf Gunco. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saksi untuk fakta kasus perekaman suara Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, telah disiapkan oleh Juru Bicara Tim Hukum Idamanta, Ilham Rasyid. 

Menurut Ilham, suara Danny yang direkam di kediamannya, bermuatan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Suara Danny yang direkam saat menjelek-jelekkan mantan Wapres RI, Jusuf Kalla.

"Laporan yang dimaksudkan, adanya tindak pidana telah diproses kepolisian. Kami menerima laporan dari penyidik untuk menyiapkan saksi soal laporan SM dan YG," ujarnya, Rabu (10/2/2021).

Ia mengatakan telah menyiapkan 5 saksi terhadap kasus perekaman suara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto.

"Saksi ini saksi fakta, yang melihat langsung adanya dugaan tindak pidana. Sehingga laporan tetap berjalan. Olehnya itu kami melaporkan sesuai fakta hukum," sambungnya.

Dalam proses penanganan perkara ini lanjut Ilham, yang diminta penyidik Polda Sulsel adalah berkas yang harus lengkap.

Begitupun perihal adanya unsur pelanggaran UU ITE harus kuat sesuai fakta. 

"Adanya unsur kesengajaan merekam dan menyebarkan ke medsos. Jadi dua oknum terduga tertuju inisialnya, SM mantan anggota ormas, dan YG seorang pengacara. 

Diduga, YG yang dimaksud adalah Yusuf Gunco, pengacara dan politisi terkenal di Makassar.

Perkaranya telah dilanjutkan pada 9 Februari 2021 di Polda Sulsel. Intinya klien kami (Danny Pomanto) taat hukum," terangnya.

Dia berpesan agar penanganan perkara benar-benar harus dikawal ketat. Tidak boleh lemah. 

Sebab, lokasi perekaman dilakukan dalam kediaman pribadi Danny sebagai kliennya. 

"Saya tegaskan Tim Hukum Idamnta, akan terus mengawal kasus ini, intinya tidak melenceng pada fakta hukum. Sebab perekaman itu pada rumah klien kami (Danny Pomanto), dan merupakan ranah private, yang merekam sembunyi-sembunyi. Kami serahkan pada penyidik semua," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved