Bandar Sabu Ditangkap
Bandar dan Pengedar Ditangkap, Sabu Asal Makassar Gagal Diedarkan di Gowa
Satuan Narkoba Polres Gowa meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA -Satuan Narkoba Polres Gowa meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari tiga pelaku, dua diantaranya pengedar dan satu pelaku lainya merupakan bandar sabu.
Dua pengedar itu yankni Sakri (25) dan Ridwan alias RJ (32).
Sedangkan bandar bernama Syarif (39) alias SL. Ketiga pelaku ini merupakan warga Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Ketiga sindikat narkoba jenis sabu-sabu ini dibekuk Tim Reserse Narkoba Polres Gowa pada Senin 8 Februari 2021.
Mereka ditangkap di Kecamatan Biringbulu.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, dari hasil interogasi SL mengaku membeli sabu dari seorang bandar besar di Makassar.
SL memesan sabu dengan cara mentransfer uang ke rekening kurir bandar tersebut.
Kemudian, kurir bandar Makasaar itu menemui SL di wilayah Kabupaten Takalar.
"Satu sachet sabu dibeli seharga Rp1,2 juta. Kemudian dijual kepada pengedar seharga Rp 1,4 juta per gramnya. Total 46 sachet telah diamankan polisi," ujarnya, saat rilis di Mapolres Gowa, Rabu (10/2/2021) siang.
Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli