Honorer Digaji Rp700 Ribu Selama Empat Bulan, Malah Dipecat Kepala Sekolah karena Status Facebook
Hervina mengaku diberhentikan menjadi honorer SD 169 Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, gegara memposting status di sosial Facebook
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Nasib malang menimpa Hervina, seorang guru honorer di SD 169 Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone.
Hervina dipecat tak lama setelah Ia menerima gaji honorernya dari pihak sekolah.
Jumlah gajinya Rp700 ribu, diterima sebagai gaji selama empat bulan mengajar.
Ia sendiri telah mengabdi sebagai honorer di sekolah tersebut sejak 2005.
Hervina mengaku diberhentikan menjadi guru gegara memposting status di sosial media Facebook.
Ia menulis pada sehelai kertas rincian pembagian gajinya yang diperoleh tersebut, lalu mengunggahnya ke Facebook.
• Kian Ramah Lingkungan, Hampir 30 Persen Listrik di Sulawesi Berasal dari EBT
• Bank Mega Makassar Harap Tribun Timur Menjadi Media Terpercaya di Indonesia
Dia menulis keterangan "terima kasih banyak bu aji pak aji dana bosx....".
Postingan tersebut diunggah pada 6 Januari lalu.
Rupanya, postingan itu membuat pihak sekolah, terkhusus Kepala SD 169 Desa Sadar, Hamsinah, tersinggung.
Tak berselang lama dia dihubungi melalui pesan WhatsApp Hamsinah.
Dalam pesan tersebut, Hervina diminta untuk mencari sekolah yang bisa membayar gaji lebih banyak.
"Tabe tolong cari meki sekolah yang bisa gajiki lebih banyak," kata Hervina menunjuk pesan kepala sekolahnya itu, saat dihubungi Selasa (9/2/2021).
Menerima pesan Whatsapp tersebut, Hervina mengaku kaget dan heran.
Sebab yang diposting di akun Facebook pribadinya, menurutnya hanya suatu bentuk kesyukuran.
Namun justru dianggap negatif oleh kepala sekolah.
"Saya minta maaf kalau ada salah di postinganku, itu saja postinganku masa langsungka diberhentikan," ucapnya.
Kepala Sekolah Jarang Masuk
Hervina membeberkan bahwa sejak tahun 2021, Hamsinah sebagai kepala sekolah jarang ke sekolah.
Kata Hervina, di bulan Januari dia tidak pernah masuk, padahal Hamsinah berstatus pegawai negeri sipil.
Begitupun di tahun 2020, dia terkadang terlambat datang.
Kata Hervina, dia terkadang masuk jam 11 siang.
• Lebih Tinggi dari PNS, Segini Gaji Asisten Rumah Tangga, Baby Sitter & Sopir Jaksa Pinangki
• Catatan 17 Tahun Tribun Timur: Digital Pandemic
Lalu dia hanya dua malam lalu pulang ke rumahnya.
Hervina mengaku telah mencoba menghubungi kepala sekolah untuk meminta alasan pemberhentiannya.
"Sudah saya telepon tidak diangkat. Sudah WhatsApp tidak dibalas," bebernya.
Hamsinah saat dihubungi melalui WhatsApp juga belum memberikan respon.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Bone, Nur Salam menyatakan belum mengecek persoalan ini.
Ia meminta untuk menghubungi Kabid Ketenagaan yang membidangi guru dan PTK.
"Belum saya cek. Coba hubungi Ketenagaan yang membidangi guru dan PTK," ujarnya.