Khazanah Islam
Halalkah Memakan Ayam Potong Disembelih di Pasar, Berikut Hukum dan Cara Sembelih Hewan
Bagaimana hukum memakan ayam potong dari pasar? Apakah haram atau halal memakan ayam potong yang disembelih di tempat? cek Tribun Khazanah Islam.
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM- Bagaimana hukum memakan ayam potong dari pasar?
Apakah haram atau halal memakan ayam potong yang disembelih di tempat?
Apalagi ayam potong langsung diambil di kandang kemudian disembelih.
Lalu, bagaimana hukumnya?
Rubrik Tribun Khazanah Islam akan membahasnya kepada Trinuners!
Yuk sima pembahasan, Ustad Dr Ilham Kadir mengatakan, pada prinsipnya kita umat Islam dihalalkan untuk memakan sembelihan dari umat Islam. Itu hukum asalnya.
“Oleh karena itu, teman-teman sesama muslim yang menjual ayam potong di pasar, atau sesembelihan lainnya seperti domba, kambing dan sapi kita kembali ke hukum awal, halal,” kata Anggota Baznas Kabupaten Enrekang ini, Rabu (9/22/2021).
Namun, lanjut Ilham Kadir, jika penyembelih dan penjual dari sesama muslim sendiri tidak mengucapkan bismillah sebelum menyembelih makan dosanya ada pada sipenyembelih.
“Bukan pada penjual apalagi konsumen (pembeli). Tetapi jika si penjual dan si pembeli tau pasti bahwa itu barang dagangan berupa daging hewan dipotong tanpa dengan membaca bismillah maka mereka dihukum berdosa,” katanya.
• Mana Benar? Apakah Tangan di Atas Dada, Tangan di Atas Perut atau di Samping Pinggang Saat Salat
• Batalkah Wudhu Jika Sentuhan Kulit? Berikut Pendapat 4 Mazhab: Hanafi, Hanafi, Syafi’iy, dan Hanbali

Cara menyembelih
Proses Cara sembelih hewan disunnahkan didahului dengan;
- Membaca basmalah
- Membaca Selawat pada Nabi Muhammad
- Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan menyembelih)
- Membaca takbir 3 kali bersama-sama
- Berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah
Sedangkan rukun penyembelihan kurban harus mencakup 4 hal;
- Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
- Dzabih (orang yang menyembelih)
- Hewan yang disembelih
- Alat menyembelih
Proses penyembelihan kurban diawali dengan memotong bagian hulqum (jalan nafas ) dan mari ' (jalan makanan). Itu pun dengan syarat jika hewan kurban berkategori maqdur atau bisa dikendalikan.
Dalam penyembelihan hewan kurban, seseorang tidak boleh menggunakan alat sembarang yang dapat menyiksa hewan tersebut. Disyaratkan alat menyembelih hewan kurban berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.
Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Lisanul Arab karya Ibnu Manzhur, Bidayatul Mujtahid karya Imam Ibnu Rusyd, serta Hasyiyah Al-Bajuri karya Imam Burhanuddin Ibrahim Al-Bajuri.(*)
• Mana Benar? Apakah Tangan di Atas Dada, Tangan di Atas Perut atau di Samping Pinggang Saat Salat
• Bacaan Niat Sholat Jumat dan Tata Cara Salat Jumat Lengkap dengan Hukum hingga Keutamaannya