Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Edukasi

Terjadi Kudeta Militer Mynmar, Kenapa Indonesia Tidak Boleh Ikut Campur?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia menyarankan Indonesia untuk cukup mengamati perkembangan situasi yang ada di Myanmar. 

Editor: Waode Nurmin
(AFP PHOTO/THET AUNG
Polisi berjaga di Naypyidaw pada Jumat (29/1/2021), jelang pembukaan kembali parlemen pada 1 Februari usai kemenangan Aung San Suu Kyi dan partainya, National League for Democracy (NLD), di pemilu Myanmar November 2020. 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Kudeta militer Myanmar terjadi akibat ketegangan politik di Myanmar dari Pemilu November 2020. Ketegangan tersebut kemudian berbuntut dengan penangkapan para pemimpin sipil.

Adanya kudeta militer Myanmar ini mendapatkan berbagai respon dari negara-negara dunia, salah satunya Indonesia Bolehkah Indonesia ikut campur dalam kudeta militer Myanmar?

Berikut penjelasannya:

Dilansir dari KOMPAS.com, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Indonesia sebaiknya tidak perlu membuat pernyataan apapun.

Pihaknya menyarankan Indonesia untuk cukup mengamati perkembangan situasi yang ada di Myanmar. 

Menurut Hikmahanto, kudeta militer Myanmar yang terjadi adalah murni masalah internal di Myanmar.

Sesuai dalam Piagam ASEAN Pasal 2 ayat (e), disebutkan bahwa negara-negara ASEAN tidak akan melakukan intervensi dalam masalah domestik suatu negara.

Sehingga Indonesia diharapkan untuk menghormati hal tersebut dengan tidak ikut campur hingga ada kepastian dari pemerintah yang sah. Myanmar merupakan anggota ASEAN yang bergabung pada 23 Juli 1997.

 Piagam ASEAN

Disadur dari situs resmi Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia, berikut isi Piagam ASEAN Pasal 2 tentang Prinsip Anggota ASEAN:

-. ASEAN dan Negara-negara Anggotanya wajib bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip berikut:

-. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh Negara-Negara Anggota ASEAN.

-. Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keaman, dan kemakmuran di kawasan.

-. Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan-tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional.

-. Mengedepankan penyelesaian sengekta secara damai.

-. Tidak campur tangan urusan dalam Negara-Negara Anggota ASEAN.

-. Penghormatan terhadap hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan.

-. Ditingkatkannya konsultasi mengenai hal-hal yang secara serius memengaruhi kepentingan bersama ASEAN Berpegang teguh pada aturan hukum, tata kepemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional.

-. Menghormati kebebasan fundamental, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial.

-. Menjunjung tinggi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh Negara-Negara Anggota ASEAN.

-. Tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang dilakukan oleh Negara Anggota ASEAN atau negara non-ASEAN atau subyek non-negara mana pun yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau stabilitas politik dan ekonomi Negara-Negara Anggota ASEAN.

-. Menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama yang dianut oleh rakyat ASEAN, dengan menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman.

-. Sentralitas ASEAN dalam hubungan eksternal di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, dengan tetap berperan aktif berpandangan ke luar, inklusif, dan non-diskriminatif.

-. Berpegangan teguh pada aturan-aturan perdagangan multilateral dan rejim-rejim yang didasarkan pada aturan ASEAN untuk melakssanakan komitmen-komitmen ekonomi secara efektir dan mengurangi secara progresif ke arah penghapusan semua jenis hambatan menuju integritasi ekonomi kawasan, dalam ekonomi yang digerakkan oleh pasar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved